Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2020 08:40 WIB

Aniaya Bocah, Guru Ngaji Dipolisikan


					Aniaya Bocah, Guru Ngaji Dipolisikan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Seorang guru ngaji berinisial HK, asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke Polres Probolinggo, Kamis (23/7/2020). Ia dilaporkan pasca diduga menganiaya YF (11), tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan terjadi pada Sabtu (18/7/2020) sore. Saat itu YF bersama dengan temannya, MRA (18), tengah gowes melintasi jalan raya Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, dari arah barat ke timur.

Disaat bersamaan, juga melintas terlapor bersama suaminya mengendarai sepeda motor. Secara spontan, YF lalu mengumpat dengan logat madura kepada pengendara motor lain yang melintas dari arah berlawanan, karena merasa dipepet.

Tak disangka, umpatan tersebut membuat HK yang melintas di belakang YF naik pitam. Ia lantas menyalip YF, berhenti dan turun dari motor kemudian menampar siswa yang baru lulus sekolah dasar (SD) tersebut.

“Dia berhenti dan turun dari sepeda motornya lalu memaki YF sambil menampar, menjambak dan menyubit dadanya. Saat hendak menampar lagi, langsung saya tangkis,” kata MRA memberi kesaksian.

Agar aksi main hakim sendiri tak berlanjut, lanjut remaja yang baru lulus SMK ini, dia mencoba memberikan pengertian kepada HK bahwa umpatan YF tidak ditujukan kepadanya, akan tetapi tidak digubris dan HK tetap memukul YF.

“Setelah kejadian itu, kami melanjutkan gowes. Sampai di rumah, saya melihat YF mengelus-elus dadanya. Setelah dicek, ternyata ada lebam akibat cubitan. Saya bilang ke orang tua YF sehingga mereka kemudian lapor polisi,” ujar dia.

Terpisah, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Sugeng Riadi membenarkan pihaknya menerima laporan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Ia berjanji segera ditindaklanjuti laporan korban.

“Baru kami terima laporannya, secepatnya akan ditindaklanjuti. Saat ini, ditemani bapak dan ibunya sudah kami periksa dan sedang menjalani visum,” tutur Sugeng. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal