Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2020 08:40 WIB

Aniaya Bocah, Guru Ngaji Dipolisikan


					Aniaya Bocah, Guru Ngaji Dipolisikan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Seorang guru ngaji berinisial HK, asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke Polres Probolinggo, Kamis (23/7/2020). Ia dilaporkan pasca diduga menganiaya YF (11), tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan terjadi pada Sabtu (18/7/2020) sore. Saat itu YF bersama dengan temannya, MRA (18), tengah gowes melintasi jalan raya Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, dari arah barat ke timur.

Disaat bersamaan, juga melintas terlapor bersama suaminya mengendarai sepeda motor. Secara spontan, YF lalu mengumpat dengan logat madura kepada pengendara motor lain yang melintas dari arah berlawanan, karena merasa dipepet.

Tak disangka, umpatan tersebut membuat HK yang melintas di belakang YF naik pitam. Ia lantas menyalip YF, berhenti dan turun dari motor kemudian menampar siswa yang baru lulus sekolah dasar (SD) tersebut.

“Dia berhenti dan turun dari sepeda motornya lalu memaki YF sambil menampar, menjambak dan menyubit dadanya. Saat hendak menampar lagi, langsung saya tangkis,” kata MRA memberi kesaksian.

Agar aksi main hakim sendiri tak berlanjut, lanjut remaja yang baru lulus SMK ini, dia mencoba memberikan pengertian kepada HK bahwa umpatan YF tidak ditujukan kepadanya, akan tetapi tidak digubris dan HK tetap memukul YF.

“Setelah kejadian itu, kami melanjutkan gowes. Sampai di rumah, saya melihat YF mengelus-elus dadanya. Setelah dicek, ternyata ada lebam akibat cubitan. Saya bilang ke orang tua YF sehingga mereka kemudian lapor polisi,” ujar dia.

Terpisah, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Sugeng Riadi membenarkan pihaknya menerima laporan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Ia berjanji segera ditindaklanjuti laporan korban.

“Baru kami terima laporannya, secepatnya akan ditindaklanjuti. Saat ini, ditemani bapak dan ibunya sudah kami periksa dan sedang menjalani visum,” tutur Sugeng. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal