Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2020 09:10 WIB

Sehari, Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus


					Sehari, Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua pemuda pengedar narkoba. Penangkapan keduanya tidak membutuhkan waktu lama, petugas meringkus mereka hanya dalam sehari.

Kedua pengedar ini adalah, Dwi Abdul Halim Haq (25) warga Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang dan Syamsul Arifin (41) asal Gresik dan menetap di Desa Gending, Kecamatan Gending. Keduanya diringkus polisi pada Jum’at (17/7/2020).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, keduanya memang sudah lama diincar dan dipantau gerak-geriknya oleh petugas. Sehingga, saat mendapatkan informasi hendak mengedarkan sabu-sabu, petugas pun bergerak cepat.

“Pelaku asal Lumbang kami amankan dipinggir jalan masuk Desa Purut sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan pelaku asal Gresik kami amankan didalam rumahnya sendiri sekitar pukul 2.30 WIB. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan,” ujar Sujilan, Sabtu (18/7/2020).

Selain meringkus kedua pengedar tersebut, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berbeda. Dari tangan pelaku asal Lumbang, petugas berhasil menyita 1 paket berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.

“Dari pengedar satunya kami sita sabu-sabu seberat 0,3 gram, 1 pipet kaca berisi sabu-sabu, 4 buah sedotan, 1 alat bong atau alat hisap, 1 gunting, 1 bungkus rokok dan 5 buah korek gas,” terang perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, terang Sujilan, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal