Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2020 08:47 WIB

Transaksi Tembakau Rajangan, Uang Rp30 Juta Raib


					Transaksi Tembakau Rajangan, Uang Rp30 Juta Raib Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor Krejengan, Kabupaten Problinggo, meringkus Fauzi, warga Desa Sentong, kecamatan setempat. Pria 51 tahun tersebut dijemput paksa polisi setelah mangkir panggilan atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penipuan dan penggelapan dilakukan pelaku terhadap Faisol Efendi (33) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (20/10/2019) dan Jum’at (25/10/2019). Aksi itu dilakukan pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pelaku dijemput paksa pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 10.30 dirumahnya. Pelaku disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tembakau terhadap korban.

“Korban membeli tembakau sekitar satu ton 7 kwintal kepada pelaku. Uang pembelian itu oleh korban sudah ditransfer, tapi tembakai tak kunjung dikirim, sampai akhirnya korban melapor,” kata Fajar, Rabu (10/6/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa tembakau yang dibeli oleh korban tak kunjung dikirim karena tembakau kering atau tembakau rajangan di pasaran sudah tidak tersedia. Hal itu berbeda dengan kondisi sebelumnya dimana stok tembakau melimpah.

“Tapi setelah pembelian yang terakhir ini, pelaku banyak alasan. Salah satunya bilang tembakau kering yang dibeli korban sudah tidak musim, karena itulah korban melapor ke Polsek Krejengan,” tutur Fajar

Padahal, sambung Fajar, dalam proses transaksi kali ini, korban sudah melakukan transfer uang pembayaran pembelian tembakau kering kepada pelaku sebanyak dua kali dengan nominal yang cukup tinggi.

“Total yang ditransfer korban Rp30 juta. Tansfer pertama itu Rp20 juta yang kedua Rp10 juta. Bukti transaksinya juga sudah kami amankan,” terang mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal