Menu

Mode Gelap
Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2020 04:26 WIB

Kena Hadang Polisi, Penjualan Mercon Gagal


					Kena Hadang Polisi, Penjualan Mercon Gagal Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Maron menggagalkan penjualan produk bahan peledak berupa mercon atau petasan, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 20.30 Wib. Sayang, polisi gagal meringkus pelaku dan hanya mengamankan barang bukti.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, ungkap kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang resah lantaran sering terjadi transaksi bahan petasan di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pihaknya pun melakukan tindaklanjut dengan mengecekan.

“Setelah kami pantau, ternyata benar adanya. Anggota lalu melakukan penghadangan begitu mengetahui pelaku hendak menjual petasan. Namun pelaku melarikan diri dan meninggalkan bahan-bahan peledak di jalan raya Desa Gerongan, Kecamatan Maron,” kata Samiran, Senin (8/6/2020).

Meski berhasil melarikan diri, Samiran mengklaim pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Hal tersebut, lanjut dia, terlacak berkat sepeda motor matic putih dengan nopol N-5040-NBA, yang ditinggalkan pelaku saat hendak ditangkap petugas.

“Barang bukti yang kami amankan selain sepeda motor yang digunakan mengangkut bahan peledak oleh pelaku, juga serbuk bahan petasan seberat 5 kilogram, rentengan petsan sepanjang 5 meter sebanyak 12 renteng dan sumbu petasan sebanyak 10 bendel,” jelasnya.

Saat ini, sambung Samiran, barang bukti yang telah disita langsung dibawa ke Mapolsek Maron. Sumiran berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dengan mencari informasi keberadaan pelaku.

“Akan kami kembangkan, identitas awal, bahwa pelaku berasal dari salah satu desa di Kecamatan Gading,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal