Menu

Mode Gelap
Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2020 09:59 WIB

Abdul Kadir; Terpidana Kasus Ijazah Palsu itu Kini Bebas


					Abdul Kadir; Terpidana Kasus Ijazah Palsu itu Kini Bebas Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Abdul Kadir, narapidana (Napi) kasus ijazah palsu yang juga anggota DPRD Kabupaten non-aktif, menghirup udara bebas. Kebijakan pemerintah yang menerapkan program asimilasi akibat pandemi Covid-19, membuat Kadir keluar lebih cepat dari rutan.

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufik menjelaskan, Kadir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan kelas II B, Selasa (26/5/2020) kemarin. Kadir menjadi salah satu dari ratusan napi, yang bebas berkat program asimilasi pandemi Covid-19.

“Iya, Kadir bebas karena asimilasi. Setelah bebas, dia langsung pulang ke rumahnya,” kata Hosnan saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (28/5/2020).

Dengan bebasnya Kadir, sambung Hosnan, maka kliennya tersebut hanya menjalani hukuman selama separuh dari vonis yang diberikan hakim yaitu sekitar 8 bulan. Sisa hukuman, terang Hosnan, akan dijalani Kadir dirumahnya sendiri.

“Oleh hakim, dia divonis 1 tahun 6 bulan. Dia sudah menjalani separuh masa hukumannya itu, jadi tinggal separuh lagi. Separuh hukumannnya akan dijalani dirumahnya,” Hosnan menjelaskan.

Setelah dibebaskan, lanjut Hosnan, Kadir meminta agar pelaku lain yang juga terlibat dalam ijazah palsu,l segera ditangkap, baik pembuat pun perantaranya. Karena, klaim Kadir via Hosnan, Kadir hanyalah pengguna.

“Kenapa Kadir sampai berkomentar demikian, karena merasa ada tebang pilih. Kenapa saat penyidikannya berjalan cepat, tetapi kepada yang lainnya justru belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti sudah jelas,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada pemilu 17 Apri 2019 lalu.

Dalam sidang putusan, Abdul Kadir dinilai bersalah atas penggunaan ijazah palsu. Sehingga hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukumannya ditambah 3 bulan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal