Menu

Mode Gelap
Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2020 09:59 WIB

Abdul Kadir; Terpidana Kasus Ijazah Palsu itu Kini Bebas


					Abdul Kadir; Terpidana Kasus Ijazah Palsu itu Kini Bebas Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Abdul Kadir, narapidana (Napi) kasus ijazah palsu yang juga anggota DPRD Kabupaten non-aktif, menghirup udara bebas. Kebijakan pemerintah yang menerapkan program asimilasi akibat pandemi Covid-19, membuat Kadir keluar lebih cepat dari rutan.

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufik menjelaskan, Kadir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan kelas II B, Selasa (26/5/2020) kemarin. Kadir menjadi salah satu dari ratusan napi, yang bebas berkat program asimilasi pandemi Covid-19.

“Iya, Kadir bebas karena asimilasi. Setelah bebas, dia langsung pulang ke rumahnya,” kata Hosnan saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (28/5/2020).

Dengan bebasnya Kadir, sambung Hosnan, maka kliennya tersebut hanya menjalani hukuman selama separuh dari vonis yang diberikan hakim yaitu sekitar 8 bulan. Sisa hukuman, terang Hosnan, akan dijalani Kadir dirumahnya sendiri.

“Oleh hakim, dia divonis 1 tahun 6 bulan. Dia sudah menjalani separuh masa hukumannya itu, jadi tinggal separuh lagi. Separuh hukumannnya akan dijalani dirumahnya,” Hosnan menjelaskan.

Setelah dibebaskan, lanjut Hosnan, Kadir meminta agar pelaku lain yang juga terlibat dalam ijazah palsu,l segera ditangkap, baik pembuat pun perantaranya. Karena, klaim Kadir via Hosnan, Kadir hanyalah pengguna.

“Kenapa Kadir sampai berkomentar demikian, karena merasa ada tebang pilih. Kenapa saat penyidikannya berjalan cepat, tetapi kepada yang lainnya justru belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti sudah jelas,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada pemilu 17 Apri 2019 lalu.

Dalam sidang putusan, Abdul Kadir dinilai bersalah atas penggunaan ijazah palsu. Sehingga hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukumannya ditambah 3 bulan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal