Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2020 13:17 WIB

Berkah Lebaran, Ratusan Napi di Kraksaan Bebas


					Berkah Lebaran, Ratusan Napi di Kraksaan Bebas Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Ratusan Narapidana (Napi) yang beragama Islam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kraksaan mendapatkan berkah hari raya Idul Fitri. Pasalnya, mereka memperoleh remisi alias bebas bersyarat.

Kepala Rutan Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, setiap tahunnya pihaknya memang mengajukan remisi sebanyak 3 kali ke Kementerian Hukum dan HAM. Yakni pada Idul Fitri, HUT Kemerdekaan RI, dan Natal.

“Untuk Idul Fitri ini khusus untuk warga binaan yang beragama islam, sedangkan natal itu untuk mereka yang beragama kristen. Sementara pada HUT kemerdekaan, berlaku untuk umum,” kata Kafi, Minggu (24/5/2020).

Delam remisi kali ini, lanjut Kafi, tidak semua napi beragama islam mendapat remisi. Sebab untuk memperoleh remisi, yang bersangkutan setidaknya harus menjalani masa hukumannya minimal 6 bulan.

“Pertama di pengadilan putusan perkaranya sudah inkrah, yang kedua sudah menjalani hukuman sudah sampai minimal 6 bulan. Tentunya, selama menjadi warga binaan mereka berkelakuan baik,” jelasnya.

Total warga binaan yang mendapat remisi, imbuhnya sebanyak 156 orang dari total 328 warga binaan. Meski begitu, remisi tersebut bisa saja dicabut apabila yang bersangkutan kembali berbuat onar.

“Hampir separuh yang kami ajukan. Sedangkan SK (Surat keputusan) yang sudah diserahkan ada 149 Napi. Sebelumnya kami ajukan 153 Napi, tapi bertambah 3, sehingga SK untuk 7 napi sisanya masih belum turun,” tutur dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal