Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Pemerintahan · 21 Mei 2020 09:38 WIB

Mendekati Lebaran, Jam Operasional Pasar Diperpanjang


					Mendekati Lebaran, Jam Operasional Pasar Diperpanjang Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberi dispensasi perpanjangan jam operasional pasar tradisional.

Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, perpanjangan jam operasional pasar tidak lepas dari pengajuan para pedagang melalui koordinator pasar beberapa hari lalu. Salah satu pasar yang mendapat dispensasi adalah Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan.

“Pedagang menganggap penjualan mendekati hari raya biasanya akan semakin laris, sehingga para pedagang mangajukan dispensasi perpanjangan. Tapi tidak semua pasar akan diperpanjang,” kata Dwijoko, Kamis (21/5/2020).

Selain Pasar Semampir yang diperpanjang, lanjut Dwijoko, beberapa pasar yang menerima dispensasi perpanjangan diantaranya adalah Pasar Maron, Tiris, Banyuanyar. Namun demikian, Disperindag memberikan syarat tertentu bagi pasar yang mendapat dispensasi.

“Syaratnya membuat surat pernyataan untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi pengunjung dan pedagang, itu wajib menggunakan masker,” tutur Dwijoko.

Dalam perpanjangan jam operasional, sambung Dwijoko, tidak semua pedagang boleh berjualan. Dispensasi perpanjangan tersebut, menurutnya, hanya diperuntukkan bagi pedagang yang berjualan kebutuhan lebaran.

“Diperpanjangnya jam operasional pasar bukan hanya untuk kebutuhan pedagang, namun juga untuk kebutuhan masyarakat. Intinya pedagang yang berjualan kebutuhan hari raya, seperti pedagang kain maupun daging,” kata dia.

Ia menambahkan, perpanjangan jam operasional tersebut hanya berlaku sampai dengan lebaran nanti. Pasca lebaran, imbuh Dwijoko, jam operasional pasar akan kembali seperti pembatasan semula selama pandemi Covid-19 masih terjadi.

“Dispensasi ini sampai pukul 17.00 Wib setiap harinya, dan akan berlangsung sampai hari lebaran. Setelah itu normal kembali. Kalau ada yang membandel, kami akan mengambil langkah tegas,” tutup mantan Kasatpol PP ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya

29 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

DKKPro Tolak Alihfungsi Gedung Kesenian Kota Probolinggo, Beri Alasan Begini

27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Trending di Pemerintahan