Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2020 08:53 WIB

Spesialis Pencuri Sapi Dibekuk Usai Lakukan Ilegal Logging


					Spesialis Pencuri Sapi Dibekuk Usai Lakukan Ilegal Logging Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Ali (27) warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas. Ia diringkus setelah tertangkap saat mencuri kayu di hutan lindung.

Informasi yang diperoleh, Ali diringkus Jum’at (1/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku diringkus dari hasil pengembangan setelah petugas mengamankan mobil pikap nopol N-8442-NW berisi kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging)

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, selain mengamankan pikap pelaku, pihaknya juga menyita 13 glondongan kayu jati dari kendaraan yang ditinggal pelaku, pada Kamis (9/1/2020) silam.

“Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) penebangan liar masuk Desa Purut, Kecamatan Lumbang. Kendaraan yang kami amankan itu diperbatasan Desa Purut dan Desa Sumber Rejo,” kata Rizky, Senin (4/5/2020).

Penangkapan pelaku, lanjut Rizky, setelah pihaknya mendapat informasi soal keberadaan pelaku lalu polisi mendatangi lokasi dan meringkus ketika pelaku berada di Desa Semberejo, Kecamatan Tongas.

“Dari hasil pengembangan, pelaku juga sempat terlibat pencurian sapi limousin, pada Minggu, 19 April 2020, milik Jumaati di Desa Tandon Sentul, Kecamatan Lumbang,” terang Rizky.

Tak hanya itu, sambungnya, pelaku juga sempat mencuri sapi jantan berumur 1 tahun dengan tinggi 1,3 meter milik Bunali. Perwira asal Surabaya ini menambahkan, pelaku sebelumnya juga sempat ihukum di Lamongan pada 2017 silam.

“Dihukum 2 tahun di Lamongan, pada 2017 dan keluar pada 2018 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian hewan jenis sapi,” ujar Rizky menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal