Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2020 08:53 WIB

Spesialis Pencuri Sapi Dibekuk Usai Lakukan Ilegal Logging


					Spesialis Pencuri Sapi Dibekuk Usai Lakukan Ilegal Logging Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Ali (27) warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas. Ia diringkus setelah tertangkap saat mencuri kayu di hutan lindung.

Informasi yang diperoleh, Ali diringkus Jum’at (1/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku diringkus dari hasil pengembangan setelah petugas mengamankan mobil pikap nopol N-8442-NW berisi kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging)

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, selain mengamankan pikap pelaku, pihaknya juga menyita 13 glondongan kayu jati dari kendaraan yang ditinggal pelaku, pada Kamis (9/1/2020) silam.

“Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) penebangan liar masuk Desa Purut, Kecamatan Lumbang. Kendaraan yang kami amankan itu diperbatasan Desa Purut dan Desa Sumber Rejo,” kata Rizky, Senin (4/5/2020).

Penangkapan pelaku, lanjut Rizky, setelah pihaknya mendapat informasi soal keberadaan pelaku lalu polisi mendatangi lokasi dan meringkus ketika pelaku berada di Desa Semberejo, Kecamatan Tongas.

“Dari hasil pengembangan, pelaku juga sempat terlibat pencurian sapi limousin, pada Minggu, 19 April 2020, milik Jumaati di Desa Tandon Sentul, Kecamatan Lumbang,” terang Rizky.

Tak hanya itu, sambungnya, pelaku juga sempat mencuri sapi jantan berumur 1 tahun dengan tinggi 1,3 meter milik Bunali. Perwira asal Surabaya ini menambahkan, pelaku sebelumnya juga sempat ihukum di Lamongan pada 2017 silam.

“Dihukum 2 tahun di Lamongan, pada 2017 dan keluar pada 2018 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian hewan jenis sapi,” ujar Rizky menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal