Menu

Mode Gelap
Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat Warga Pasuruan Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan di Bekas Kolam Lele Ikon ‘I Like Lumajang’ Alun-alun Tak Tersentuh Perbaikan, DLH Beri Alasan Begini Edisi ke-12 Bromo Marathon, Ribuan Pelari Adu Cepat Taklukkan Perbukitan Tengger Alun-alun Lumajang Mulai Bersolek, PKL Tetap Nyaman Berjualan Kebakaran di Wonomerto Probolinggo Ludeskan Kandang Ayam, Ribuan Bibit Ayam Terpanggang

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2020 09:48 WIB

Hati-hati! Sebar Hoaks Covid-19 Bisa Dihukum 6 Tahun Lho..


					Hati-hati! Sebar Hoaks Covid-19 Bisa Dihukum 6 Tahun Lho.. Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, mengingatkan agar masyarakat, khususnya warga Kabupaten Probolinggo, tidak menebar informasi bohong (hoaks) soal Covid-19 atau virus corona. Jika tidak, polisi tidak akan segan-segan untuk melakukan penangkapan.

Saat ini menurut Kapolres, banyak informasi di media sosial (medsos) yang menyebar luas meski kebenarannya tak bisa dipertanggung jawabkan. Terlebih saat ini Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai kawasan zona merah dengan 4 orang warga dinyatakan positif Covid-19.

“Sebelum kita mengarah kepada tindakan, yang perlu saya ingatkan terlebih dahulu kepada masyarakat bahwa informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, jangan langsung disebarkan, tetapi dicek dulu,” kata Ferdy, Minggu (12/4/2020).

Jika ada informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, pihaknya jelas Ferdy, tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Hal itu, kata dia, berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu.

“Mari budayakan membaca dahulu dan cek juga kebenarannya, jangan langsung dipercaya. Kalau sampai ada postingan (di medsos) yang tidak jelas sehingga membuat resah warga Kabupaten Probolinggo, maka kami akan ambil tindakan hukum,” tegas Ferdy.

Postingan hoaks, lanjut Kapolres, melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.

Dengan kondisi saat ini, lanjut mantan Kapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) ini, pihak kepolisian bersama TNI akan terus mengecek segala program penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-29 yang dilakukan pemerintah daerah setempat.

“Temasuk adanya check point yang diterapkan di beberapa perbatasan dan tempat karantina di 24 kecamatan. Apakah sudah berjalan atau ada kendala, agar kita bisa memberi masukan kepada pemerintah,” tutur Ferdy.

Sekedar informasi, 4 orang warga Kabupaten Probolinggo terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona. Mereka berasal dari Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran; Desa Bayeman, Kecamatan Tongas; Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton; dan Desa Prasi, Kecamatan Gading. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

4 September 2025 - 06:32 WIB

Trending di Nasional