Menu

Mode Gelap
Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live Normalisasi Jalur Lahar di Lumajang: Bukti Sinergi Pelaku Usaha dan Masyarakat Hadapi Bencana Tinggal di Area Toilet Umum, Calon Siswa Sekolah Rakyat Dikunjungi Mensos Nelayan yang Hilang di Perairan Gending Probolinggo Ditemukan tak Bernyawa Satpol PP Lumajang Bantah Pengeroyokan, Pedagang Es Krim Mengaku Dikeroyok Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2020 09:48 WIB

Hati-hati! Sebar Hoaks Covid-19 Bisa Dihukum 6 Tahun Lho..


					Hati-hati! Sebar Hoaks Covid-19 Bisa Dihukum 6 Tahun Lho.. Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, mengingatkan agar masyarakat, khususnya warga Kabupaten Probolinggo, tidak menebar informasi bohong (hoaks) soal Covid-19 atau virus corona. Jika tidak, polisi tidak akan segan-segan untuk melakukan penangkapan.

Saat ini menurut Kapolres, banyak informasi di media sosial (medsos) yang menyebar luas meski kebenarannya tak bisa dipertanggung jawabkan. Terlebih saat ini Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai kawasan zona merah dengan 4 orang warga dinyatakan positif Covid-19.

“Sebelum kita mengarah kepada tindakan, yang perlu saya ingatkan terlebih dahulu kepada masyarakat bahwa informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, jangan langsung disebarkan, tetapi dicek dulu,” kata Ferdy, Minggu (12/4/2020).

Jika ada informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, pihaknya jelas Ferdy, tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Hal itu, kata dia, berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu.

“Mari budayakan membaca dahulu dan cek juga kebenarannya, jangan langsung dipercaya. Kalau sampai ada postingan (di medsos) yang tidak jelas sehingga membuat resah warga Kabupaten Probolinggo, maka kami akan ambil tindakan hukum,” tegas Ferdy.

Postingan hoaks, lanjut Kapolres, melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.

Dengan kondisi saat ini, lanjut mantan Kapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) ini, pihak kepolisian bersama TNI akan terus mengecek segala program penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-29 yang dilakukan pemerintah daerah setempat.

“Temasuk adanya check point yang diterapkan di beberapa perbatasan dan tempat karantina di 24 kecamatan. Apakah sudah berjalan atau ada kendala, agar kita bisa memberi masukan kepada pemerintah,” tutur Ferdy.

Sekedar informasi, 4 orang warga Kabupaten Probolinggo terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona. Mereka berasal dari Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran; Desa Bayeman, Kecamatan Tongas; Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton; dan Desa Prasi, Kecamatan Gading. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

14 Mei 2025 - 18:22 WIB

Satpol PP Lumajang Bantah Pengeroyokan, Pedagang Es Krim Mengaku Dikeroyok

14 Mei 2025 - 12:45 WIB

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Longsor Kembali di Piket Nol, Akses Malang-Lumajang Macet Total

13 Mei 2025 - 19:44 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember

13 Mei 2025 - 19:32 WIB

Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi

13 Mei 2025 - 17:15 WIB

Pradaksina, Ritual Puncak Perayaan Waisak di Klenteng Tri Dharma Sumber Naga Probolinggo

13 Mei 2025 - 08:54 WIB

Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo

12 Mei 2025 - 20:06 WIB

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal