Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Berita Pantura · 31 Mar 2020 06:34 WIB

Imbas Corona di Probolinggo, Pelayanan SIM Ditutup


					Imbas Corona di Probolinggo, Pelayanan SIM Ditutup Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 masif dilakukan berbagai pihak. Terbaru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo, memutuskan menghentikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas guna menerapkan sosial Distancing atau jaga jarak dari keramaian.

Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Probolinggo di Jalan Raya Suroyo, Kota Probolinggo, ditutup sejak Selasa (31/03/2020) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Alhasil, warga yang ingin mengurus SIM, harus menunda keinginannya.

“Mulai hari ini, kantor Satpas ditutup untuk pelayanan SIM. Jadi bagi warga yang hendak perpanjangan SIM karena habis masa berlakunya, harus menunggu hingga kantor Satpas dibuka kembali,” kata Kasatlantas Polres Probolinggo AKP. Purwanto Sigit Raharjo.

Warga yang SIM-nya kadaluarsa mulai tanggal 17 Maret 2020 atau selama kantor Satpas tutup, menurut Sigit, untuk sementara, tidak perlu khawatir. Karena dapat mengurus perpanjangan setelah situasi dinyatakan normal dan Kantor Satpas dibuka kembali.

“Jadi tidak perlu khawatir, tetap dianggap mengurus SIM dengan proses perpanjangan dan bukan proses pembuatan SIM baru, jadi tidak dikenakan biaya apapun. Tujuannya, menghindari keramaian dalam menjaga lingkungan Polri,” ujar mantan Kapolsek Dringu ini.

Meski begitu, sambung dia, Sigit meminta kepada warga agar tetap mentaati peraturanturan lalu lintas saat berkendara. Keselamatan berkendara, jelasnya, sangat penting meski tak ada petugas yang melakukan teguran dan penilangan.

“Ya meski nanti tidak ada penilangan karena dispensasi ini, pengendara jangan seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami tetap mengimbau warga untuk tetap disiplin berlalu lintas. Kami harap ini bisa dimengerti, karena juga untuk meminimalkan kecelakaan,”  tegas Sigit. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menteri Kebudayaan dan Bupati Probolinggo Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Suku Tengger

11 Juni 2025 - 08:27 WIB

Mentan Amran Serukan Peran Bulog dan Pemerintah dalam Stabilkan Produksi Padi Nasional

10 Juni 2025 - 15:48 WIB

150 Ton Tebu per Hektar, Target Ambisius atau Terlalu Idealis

10 Juni 2025 - 12:45 WIB

Gus Hilman Dukung Program 5 Ribu Doktor Kemendiktisaintek, Syaratnya Transparan dan Akuntabel

4 Juni 2025 - 08:30 WIB

Menteri Perdagangan Lepas Ekspor Strategis dari Pasuruan ke China.

3 Juni 2025 - 20:30 WIB

Presiden Prabowo Hibahkan Sapi Kurban bagi Warga Kota Probolinggo, Bobotnya Hampir 1 Ton

3 Juni 2025 - 17:44 WIB

Kementan Bantu Dua Combine Harvestar dan 40 Traktor untuk Petani Lumajang

3 Juni 2025 - 15:09 WIB

Hari Lanjut Usia Nasional 2025, Seribuan Warga di Jember Ikuti Operasi Katarak Massal

31 Mei 2025 - 18:53 WIB

DTSEN: Revolusi Data Terpadu Pertama di Indonesia untuk Perbaikan Penyaluran Bantuan Sosial

30 Mei 2025 - 16:27 WIB

Trending di Nasional