Menu

Mode Gelap
Marsda Anumerta Fajar Andriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2020 06:09 WIB

Buntut Ijazah Palsu, Ketua Gerinda Probolinggo Dipolisikan


					Buntut Ijazah Palsu, Ketua Gerinda Probolinggo Dipolisikan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu yang mengirim Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, ke penjara berbuntut panjang. Kini, Penasehat Hukum (PH) Kadir, melaporkan Wakil Ketua DPRD setempat, Jon Junaedi ke pihak kepolisian.

Jon Junaedi dilaporkan, lantaran ia dinilai sudah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang Abdul Kadir, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, beberapa pekan lalu.

Penasehat Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas keterangan palsu Jon. Sebab, perkara itu akhirnya menjerat Abdul Kadir ke dalam penjara, meski menurut Hosnan, Kadir
hanya korban semata.

“Padahal dalam fakta persidangan sudah jelas. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut nama Jon sebagai dalang pemalsuan ijazah palsu. Para saksi itu disumpah di bawah kitab suci untuk memberikan keterangan benar di hadapan hakim. Saksi menyebut nama Jon,” kata Hosnan, Selasa (24/3/2020).

Namun, menurut Hosnan, saat Jon dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Perkara ijazah palsu paket C, Jon justru membantah. Malah, lanjut Hosnan, Jon menyalahkan seluruh keterangan saksi di hadapan hakim.

“Padahal, Jon itu juga disumpah dibawah kitab suci. Saksi sudah jelas, lebih dari dua orang yang mengatakan, kalau Jon yang berada dibalik semua ini,” jelas pria asal Kecamatan Maron ini.

Keterangan palsu yang disampaikan oleh Jon, sambung Hosnan, sudah melanggar pasal 242 ayat 1 dengan bunyi barang siapa memberikan keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik lisan maupun tulisan, diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.

“Nah, ini sudah jelas dalam pasal yang berlaku. Dari itu saya sebagai penasehat hukum Kadir, melaporkan atau mengadukanJon pada pihak yang berwajib,” tutur dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyampaikan, ia sudah mengetahui aduan yang dilakukan oleh penasehat hukum terpidana Kadir. “Ya kami sudah menerima aduan itu dan akan menyelidikinya, dengan mencari barang bukti yang lain,” ujar Rizky

Secara terpisah, Ketua DPC Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi mengaku, tidak tahu menahu atas laporan yang ditujukan kepada dirinya. Ia bahkan menilai persidangan Abdul Kadir itu telah tuntas.

“Jadi saya tidak tahu (Dilaporkan, red), saya kira (Kasus ijazah palsu, red) sudah berkahir semuanya,” tutur Jon. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal