Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2020 06:09 WIB

Buntut Ijazah Palsu, Ketua Gerinda Probolinggo Dipolisikan


					Buntut Ijazah Palsu, Ketua Gerinda Probolinggo Dipolisikan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu yang mengirim Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, ke penjara berbuntut panjang. Kini, Penasehat Hukum (PH) Kadir, melaporkan Wakil Ketua DPRD setempat, Jon Junaedi ke pihak kepolisian.

Jon Junaedi dilaporkan, lantaran ia dinilai sudah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang Abdul Kadir, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, beberapa pekan lalu.

Penasehat Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas keterangan palsu Jon. Sebab, perkara itu akhirnya menjerat Abdul Kadir ke dalam penjara, meski menurut Hosnan, Kadir
hanya korban semata.

“Padahal dalam fakta persidangan sudah jelas. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut nama Jon sebagai dalang pemalsuan ijazah palsu. Para saksi itu disumpah di bawah kitab suci untuk memberikan keterangan benar di hadapan hakim. Saksi menyebut nama Jon,” kata Hosnan, Selasa (24/3/2020).

Namun, menurut Hosnan, saat Jon dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Perkara ijazah palsu paket C, Jon justru membantah. Malah, lanjut Hosnan, Jon menyalahkan seluruh keterangan saksi di hadapan hakim.

“Padahal, Jon itu juga disumpah dibawah kitab suci. Saksi sudah jelas, lebih dari dua orang yang mengatakan, kalau Jon yang berada dibalik semua ini,” jelas pria asal Kecamatan Maron ini.

Keterangan palsu yang disampaikan oleh Jon, sambung Hosnan, sudah melanggar pasal 242 ayat 1 dengan bunyi barang siapa memberikan keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik lisan maupun tulisan, diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.

“Nah, ini sudah jelas dalam pasal yang berlaku. Dari itu saya sebagai penasehat hukum Kadir, melaporkan atau mengadukanJon pada pihak yang berwajib,” tutur dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyampaikan, ia sudah mengetahui aduan yang dilakukan oleh penasehat hukum terpidana Kadir. “Ya kami sudah menerima aduan itu dan akan menyelidikinya, dengan mencari barang bukti yang lain,” ujar Rizky

Secara terpisah, Ketua DPC Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi mengaku, tidak tahu menahu atas laporan yang ditujukan kepada dirinya. Ia bahkan menilai persidangan Abdul Kadir itu telah tuntas.

“Jadi saya tidak tahu (Dilaporkan, red), saya kira (Kasus ijazah palsu, red) sudah berkahir semuanya,” tutur Jon. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal