Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 19 Mar 2020 16:01 WIB

Kerja ASN-Non ASN Pemkot Probolinggo Kini Hanya 3 Jam


					Kerja ASN-Non ASN Pemkot Probolinggo Kini Hanya 3 Jam Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Wali Kota Hadi Zainal Abidin membatasi jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dimulai Jumat (20/3) besok. Jika sebelumnya jam pulang kerja pada pukul 16.00, kini menjadi pukul 13.00.

Dalam surat edaran tertanggal 19 Maret 2020, penyesuaian jam kerja ASN dan Non ASN ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Surat edaran dibuat menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat itu dijelaskan, pengurangan jam kerja ASN dan Non ASN guna mengurangi interaksi baik antar ASN/Non ASN maupun dengan masyarakat. Kini jam kerja untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan 5 hari kerja, diberlakukan Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 13.00 (tanpa jam istirahat), sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.

Sementara itu, untuk OPD dengan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 12.00 (tanpa jam istirahat). Di hari Jumat dan Sabtu masuk pukul 08.00 – 11.00 atau bekerja selama 3 jam. Namun bagi OPD yang melaksanakan pelayanan publik, jam kerja dapat diatur oleh pimpinan OPD berdasarkan ritme kerja.

alam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, OPD dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi. Terkait absensi, ASN dan Non ASN melalui aplikasi SIAP (Sistim Informasi Absensi Presensi) Mobile Pemerintah Kota Probolinggo (absensi ini sudah diterapkan di semua OPD) atau mesin absensi deteksi wajah untuk mengurangi kontak satu sama lain.

Jika tidak dimungkinkan, dapat menggunakan absensi manual di kantor masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan. Bagi pimpinan OPD diminta memantau tingkat kehadiran pegawai masing-masing.

Penekanan juga disampaikan dalam surat edaran, semua OPD menunda perjalann dinas baik dalam maupun luar provinsi, terkecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak. Terkait penyelenggaraan rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau media elektronik yang tersedia.

Apabila dengan urgensi yang tinggi rapat harus terselenggara atau kegiatan lain di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing). Bagi ASN dan Non ASN yang pulang dari perjalanan luar negeri dan daerah yang sudah terpapar COVID-19 diharapkan melakukan medical check updi puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Kami juga melarang kepala OPD agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk saya sendiri. Hal ini kami lakukan demi kenyamanan bersama dan mendukung upaya pencegahan virus COVID-19 ini,” kata Wali Kota Hadi Zainal Abidin, Kamis (19/3/2020).

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Probolinggo, Prijo Djatmiko menjelaskan dari beberapa alternatif penyesuaian jam kerja ASN/Non ASN di sejumlah daerah, kepala daerah mempunyai kebijakan masing-masing berdasarkan SE Menpan-RB.

Apabila menerapkan work from home (WFH), ujar Prijo, maka harus ada sistem yang dipersiapkan. Alternatif lain yaitu secara shift seperti di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, wali kota memandang masih ada interaksi yang terlalu panjang.

“Maka kebijakan yang diambil adalah pengurangan jam kerja menjadi setengah hari agar jelas jam masuk dan pulangnya. Untuk pelaksanaannya pun lebih mudah diawasi,” terangnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan