Menu

Mode Gelap
Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot Diduga Akibat Korsleting, Tiga Mobil Warga Sukorejo Hangus Terbakar Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

Nasional · 18 Mar 2020 10:16 WIB

Rumah Sakit dan Puskesmas, Batasi Kunjungan Keluarga Pasien


					Rumah Sakit dan Puskesmas, Batasi Kunjungan Keluarga Pasien Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Rumah sakit yang berada di Kabupaten Probolinggo, membatasi kunjungan terhadap pasien. Hal ini diberlakukan tidak hanya kepada rumah sakit milik pemerintah daerah, tetapi tetapi juga berlaku pada rumah sakit swasta.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari saat ditemui di ruang Tengger, kanto Bupati Probolinggo mengatakan, sejak hari Senin (17/3/2020), pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) terhadap rumah sakit di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Yang pertama, untuk memberlakukan jam kunjung secara disiplin dan yang kedua untuk membatasi jumlah kunjungan bagi keluarga pasien. Bahkan kalau perlu, pasien tidak usah dikunjungi,” kata Bupati Tantri, Rabu (18/3/2020).

Kebijakan itu, harap Bupati 2 periode ini, agar bisa diterapkan dengan baik dan bijak oleh pihak rumah sakit, termasuk juga puskesmas yang ada di Kabupaten Probolinggo. Keselamatan bersama, menurutnya, jauh lebih penting daripada kepentingan pribadi.

“Karena ini bukan untuk kepentingan individual, saya ataupun siapapun. Ini berkaitan dengan keselamatan kita bersama, jadi akan lebih baik kita waspada melakukan pencegahan,” ujarnya.

Sementara itu, Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Sugianto mengatakan, sejak Senin kemarin, pihak rumah sakit tidak memberlakukan jam kunjung. Aan tetapi, terangnya, pasien hanya boleh ditunggu saja.

“Tapi berlaku untuk 2 orang saja. Sebelum masuk ke rumah sakit, penunggu pasien masuk di ruang IGD dulu untuk diperiksa suhu badan. Kalau suhunya 37.8 derajat celcius, kami anjurkan untuk diperiksa di klinik umum,” ungkap Sugianto. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan