Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 13 Mar 2020 08:41 WIB

Berkat Rekaman CCTV, Jambret Emak-emak Berhasil Diringkus


					Berkat Rekaman CCTV, Jambret Emak-emak Berhasil Diringkus Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tak butuh waktu lama bagi jajaran satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota untuk menciduk pelaku penjambretan yang terjadi di Ruko Pahlawan, Kecamatan Kanigaran, dua hari lalu.

Berkat rekaman camera circuit television (CCTV) yang terpasang di salah satu sudut jalan, pelaku akhirnya berhasil diciduk. Pelaku bernama Iqbal Yazid Avizhena (23), asal Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran.

“Pelaku tertangkap setelah kami mempelajari video CCTV yang ramai di media sosial,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya saat gelar konferensi pers, Jum’at (13/3/2020).

Kronologis kejadian tersebut, menurut Kapolres, berawal saat tersangka melintas di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan. Saat itu, korban juga sedang melintas di jalan tersebut.

“Ketika berada di tempat yang sepi, tersangka memepet kendaraannya kepada korban dari sebelah kanan. Saat korban lengah, tersangka langsung mengambil barang milik korban kemudian kabur ke arah timur ke jalan Dr. Soetomo,” jelasnya.

Selain tersangka, imbuh Kapolres, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak kejahatan jalanan. Diantaranya sepeda motor Suzuki Shogun hitam dengan plat N 2206 RY.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ambariyadi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal