Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 9 Mar 2020 08:15 WIB

Polisi Sidoarjo Gerebek Gudang ‘Repacking’ Masker Beromset Ratusan Juta


					Polisi Sidoarjo Gerebek Gudang ‘Repacking’ Masker Beromset Ratusan Juta Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Sebuah gudang di kompleks pergudangan Safelock, Lingkar Timur, Sidoarjo, digerebek polisi, Senin (9/3/2020). Penggerebekan dilakukan karena gudang milik DS tersebut, melakukan repacking tidak sesuai standart kesehatan.

Di lokasi, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mendapati barang bukti berupa masker sejumlah 1.961.000 pieces atau 39.234 box. Pengakuan dari pemilik usaha, masker ini di impor dari China dengan nilai Rp 250 juta.

Setelah tiba di gudang, masker dilengkapi tali atau pengait dan dilakukan pengemasan ulang. Selanjutnya, masker dipasarkan dengan harga jual per masker senilai Rp. 8 ribu.

“Barang di impor dari China pada Desember 2019 dengan nilai impor Rp 250 juta. Pemasaran produk ini ke Jakarta, Surabaya, dan wilayah sekitarnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji pada wartawan di lokasi penggerebekan.

Jenis masker yang diperdagangkan badan usaha milik DS, menurut Sumardji, adalah masker untuk anak-anak, dewasa dan hijab. “Jadi masker ini dikemas ulang atau repacking, dimana dalam 1 bungkus berisi 5 masker,” paparnya.

Karena masker dinilai tidak memenuhi standar kesehatan, maka pemilik dijerat UU Kesehatan pasal 196 No 36 tahun 2009, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Ancaman hukuman bagi pemilik gudang yakni penjara 10 tahun serta denda Rp. 1 milyar. Kita masih akan kembangkan penyidikannya,” terang Kapolresta Sumardji.

Sementara, Apoteker Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Sri Ermawati memastikan masker hasil repacking di gudang milik DS tidak diluar standarisasi kesehatan. Oleh karenanya, ia mendukung langkah yang dilakukan kepolisian.

“Dalam repacking ini ditengarai tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan, baik pada proses pengemasan hingga tempatnya,” jelas Sri Ermawati. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal