Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Nasional · 5 Mar 2020 12:49 WIB

Hasan Aminuddin Sebut Surat Edaran PMI Jatim Soal Corona Sesat


					Hasan Aminuddin Sebut Surat Edaran PMI Jatim Soal Corona Sesat Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Surat edaran (SE) siaga corona yang dikeluarkan Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur (Jatim) mengundang kegaduhan di masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mendesak Ketua PMI Jatim segera dicopot.

Menurut Hasan, statement ketua harian PMI Jawa Timur dalam surat edaran tentang 65 warga di Jawa Timur yang suspect virus corona merupakan kesesatan. Sebab statement itu, jelas Hasan, justru menambah kepanikan masyarakat.

“Statmen ketua harian PMI yang menyesatkan, membuat panik seluruh warga masyarakat. Padahal sudah diingatkan oleh Presiden, agar supaya semua tokoh tidak clometan bicara tentang virus corona,” kata Hasan saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/3/2020).

Mantan Bupati Probolinggo ini mengaku, ia ikut tersinggung dengan keluarnya SE tersebut. Ia menilai, ketua harian PMI Jatim bertanggungjawab atas tindakan cerobohnya itu.

“Maka dari itu, kami selaku wakil rakyat mendesak kepada Ibu Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa yang sekaligus pembina PMI, untuk mencopot melalui Pak Imam Utomo selaku ketua umumnya, dengan alasan menyesatkan dan membuat panik,” kecam dia.

Sekedar informasi, PMI Jatim mengeluarkan SE dengan nomor 267/02.06.00/YANKES/III/2020, pada Selasa (3/3/2020) lalu. Dalam SE itu, disebutkan ada 65 warga Jawa Timur suspect virus corona.

SE ini juga sempat membuat Dinas Kesehatan dan PMI Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi. Dua instansi itu menyebut, ada kesalahan redaksional dalam SE. Selain itu, SE itu hanya diperuntukkan bagi kalangan internal saja. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan