Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Nasional · 5 Mar 2020 12:49 WIB

Hasan Aminuddin Sebut Surat Edaran PMI Jatim Soal Corona Sesat


					Hasan Aminuddin Sebut Surat Edaran PMI Jatim Soal Corona Sesat Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Surat edaran (SE) siaga corona yang dikeluarkan Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur (Jatim) mengundang kegaduhan di masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mendesak Ketua PMI Jatim segera dicopot.

Menurut Hasan, statement ketua harian PMI Jawa Timur dalam surat edaran tentang 65 warga di Jawa Timur yang suspect virus corona merupakan kesesatan. Sebab statement itu, jelas Hasan, justru menambah kepanikan masyarakat.

“Statmen ketua harian PMI yang menyesatkan, membuat panik seluruh warga masyarakat. Padahal sudah diingatkan oleh Presiden, agar supaya semua tokoh tidak clometan bicara tentang virus corona,” kata Hasan saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/3/2020).

Mantan Bupati Probolinggo ini mengaku, ia ikut tersinggung dengan keluarnya SE tersebut. Ia menilai, ketua harian PMI Jatim bertanggungjawab atas tindakan cerobohnya itu.

“Maka dari itu, kami selaku wakil rakyat mendesak kepada Ibu Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa yang sekaligus pembina PMI, untuk mencopot melalui Pak Imam Utomo selaku ketua umumnya, dengan alasan menyesatkan dan membuat panik,” kecam dia.

Sekedar informasi, PMI Jatim mengeluarkan SE dengan nomor 267/02.06.00/YANKES/III/2020, pada Selasa (3/3/2020) lalu. Dalam SE itu, disebutkan ada 65 warga Jawa Timur suspect virus corona.

SE ini juga sempat membuat Dinas Kesehatan dan PMI Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi. Dua instansi itu menyebut, ada kesalahan redaksional dalam SE. Selain itu, SE itu hanya diperuntukkan bagi kalangan internal saja. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Trending di Pemerintahan