Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Gaya Hidup · 5 Mar 2020 06:46 WIB

Dijerat Tipiring, 5 PSK Pilih Bayar Rp 300 Ribu


					Dijerat Tipiring, 5 PSK Pilih Bayar Rp 300 Ribu Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 5 orang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK), terjaring razia Sat Sabhara Polres Probolinggo. Mereka pun menjalani persidangan setelah Polres Probolinggo melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

Sidang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 10.30 Wib. Sidang dilakukan secara tertutup untuk umum, termasuk bagi wartawan.

Hasilnya, 5 PSK tersebut dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor putusan, 01, 02, 03, 04, 05, /Pid.R/III/2020. Sidang dipimpin oleh Syafruddin dengan Panitera Marzuki.

“Setelah kami amankan, kami ajukan ke pengadilan untuk disidang. Saat ini mereka sudah menjalani sidang putusan dari hakim,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan dihubungi via sambungan seluler.

Dalam persidangan, lanjut Riduwan, Majelis Hakim memutus 5 PSK yang diamankan saat mangkal di Exit Tol Paspro tersebut dengan hukuman berupa denda Rp. 300 ribu atau subsider kurungan selama 15 hari.

“Para PSK diputus membayar denda Rp 300 ribu. Apabila tidak membayar, maka akan kena pengganti hukuman 15 hari kurungan (Subsider, red). Tapi mereka memilih bayar denda,” ujar mantan Kapolsek Paiton ini.

Sekedar informasi, 5 PSK yang terjaring razia Polres Probolinggo, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 20.30 Wib di Desa leces adalah NI (45) asal Bondowoso, SI (38) dan BI (40) warga Lumajang, AK (51) asal Jember dan SA (48) warga Banyuwangi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal