Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 10 Feb 2020 08:30 WIB

Gila! Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp. 50 Ribu


					Gila! Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp. 50 Ribu Perbesar

REJOSO-PANTURA7.com, Ulah suami yang menjual istrinya ke lelaki lain, menggemparkan Pasuruan. Tak hanya mengkomersilkan istrinya, suami bejat ini juga merekam adegan panas sang istri saat digagahi pria lain.

Aksi tak patut dicontoh ini dilakukan oleh Moch Sabik Salim (32), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah istrinya, SI (23), melapor kepada pihak berwajib, Minggu (9/2/2020).

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban,” terang Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (10/2/2020).

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, kata Kapolres, terungkap setelah ada laporan dari korban sekaligus istri pelaku. ”Korban dipaksa suaminya, yang menawarkan korban ke empat rekannya untuk berhubungan badan,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku sengaja menjual istrinya kepada lelaki lain dengan disertai ancaman. Sebab pelaku terlibat hutang piutang dengan pemakai, yang merupakan teman dan tetangga pelaku.

“Selain itu, pelaku tega menjual istrinya karena ingin kepuasan dan membandingkan ritme berhubungan dia dengan orang lain. Sekali berhubungan, tarifnya 50 ribu,” ucap Kapolres.

Selain menangkap suami korban, petugas juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi SI. Mereka adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Adegan SI disetubuhi 4 orang ini, selalu direkam oleh pelaku.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis, yakni UU KDRT karena ada unsur kekerasannya, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena merekam video asusila tersebut,” tandas Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal