Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Hukum & Kriminal · 10 Feb 2020 08:30 WIB

Gila! Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp. 50 Ribu


					Gila! Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp. 50 Ribu Perbesar

REJOSO-PANTURA7.com, Ulah suami yang menjual istrinya ke lelaki lain, menggemparkan Pasuruan. Tak hanya mengkomersilkan istrinya, suami bejat ini juga merekam adegan panas sang istri saat digagahi pria lain.

Aksi tak patut dicontoh ini dilakukan oleh Moch Sabik Salim (32), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah istrinya, SI (23), melapor kepada pihak berwajib, Minggu (9/2/2020).

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban,” terang Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (10/2/2020).

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, kata Kapolres, terungkap setelah ada laporan dari korban sekaligus istri pelaku. ”Korban dipaksa suaminya, yang menawarkan korban ke empat rekannya untuk berhubungan badan,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku sengaja menjual istrinya kepada lelaki lain dengan disertai ancaman. Sebab pelaku terlibat hutang piutang dengan pemakai, yang merupakan teman dan tetangga pelaku.

“Selain itu, pelaku tega menjual istrinya karena ingin kepuasan dan membandingkan ritme berhubungan dia dengan orang lain. Sekali berhubungan, tarifnya 50 ribu,” ucap Kapolres.

Selain menangkap suami korban, petugas juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi SI. Mereka adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Adegan SI disetubuhi 4 orang ini, selalu direkam oleh pelaku.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis, yakni UU KDRT karena ada unsur kekerasannya, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena merekam video asusila tersebut,” tandas Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal