Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 10 Feb 2020 08:30 WIB

Gila! Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp. 50 Ribu


					Gila! Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp. 50 Ribu Perbesar

REJOSO-PANTURA7.com, Ulah suami yang menjual istrinya ke lelaki lain, menggemparkan Pasuruan. Tak hanya mengkomersilkan istrinya, suami bejat ini juga merekam adegan panas sang istri saat digagahi pria lain.

Aksi tak patut dicontoh ini dilakukan oleh Moch Sabik Salim (32), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah istrinya, SI (23), melapor kepada pihak berwajib, Minggu (9/2/2020).

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban,” terang Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (10/2/2020).

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, kata Kapolres, terungkap setelah ada laporan dari korban sekaligus istri pelaku. ”Korban dipaksa suaminya, yang menawarkan korban ke empat rekannya untuk berhubungan badan,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku sengaja menjual istrinya kepada lelaki lain dengan disertai ancaman. Sebab pelaku terlibat hutang piutang dengan pemakai, yang merupakan teman dan tetangga pelaku.

“Selain itu, pelaku tega menjual istrinya karena ingin kepuasan dan membandingkan ritme berhubungan dia dengan orang lain. Sekali berhubungan, tarifnya 50 ribu,” ucap Kapolres.

Selain menangkap suami korban, petugas juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi SI. Mereka adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Adegan SI disetubuhi 4 orang ini, selalu direkam oleh pelaku.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis, yakni UU KDRT karena ada unsur kekerasannya, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena merekam video asusila tersebut,” tandas Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal