Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 8 Feb 2020 09:08 WIB

Sembunyikan Dextro Dibawah Bantal, Tetap Tertangkap


					Sembunyikan Dextro Dibawah Bantal, Tetap Tertangkap Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Krejengan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Muhammad Yunus (28) warga Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah tepergok mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, Yunus diringkus pada Jum’at (7/2/2020) sekitar pukul 8.30 Wib. Polisi meringkus pria pengangguran ini di rumahnya. Pelaku kemudian digelandang ke .apolsek setempat.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pelaku diringkus setelah menjadi target petugas selama beberapa hari terakhir. Kepolisian lantas meringkus pelaku bersama barang bukti pil koplo jualannya.

“Selain pantauan kami, penangkapan pelaku juga dikuatkan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang memang resah dengan ulah pelaku sebagai pengedqr pil koplo dengan logo DMP,” kata Fajar, Sabtu (8/2/2020).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan pelaku, menurut Fajar, total terdapat 603 pil berlogo ‘DMP’ warna kuning jenis Dextrometrophan yang ditemukan di kamar pelaku. Pil terlarang tersebut disembunyikan dibawah bantal kamar tidurnya.

“Ratusan pil dextro dikemas dalam 3 poket plastik yang masing-masing berisi 45 butir dan 26 poket plastik berisi 18 butir. Kami juga menyita ratusan uang yang diduga hasil penjualan pil koplo,” tutur Fajar.

Akibat perbuatannya, menurut Fajar, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal