Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 8 Feb 2020 09:08 WIB

Sembunyikan Dextro Dibawah Bantal, Tetap Tertangkap


					Sembunyikan Dextro Dibawah Bantal, Tetap Tertangkap Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Krejengan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Muhammad Yunus (28) warga Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah tepergok mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, Yunus diringkus pada Jum’at (7/2/2020) sekitar pukul 8.30 Wib. Polisi meringkus pria pengangguran ini di rumahnya. Pelaku kemudian digelandang ke .apolsek setempat.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pelaku diringkus setelah menjadi target petugas selama beberapa hari terakhir. Kepolisian lantas meringkus pelaku bersama barang bukti pil koplo jualannya.

“Selain pantauan kami, penangkapan pelaku juga dikuatkan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang memang resah dengan ulah pelaku sebagai pengedqr pil koplo dengan logo DMP,” kata Fajar, Sabtu (8/2/2020).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan pelaku, menurut Fajar, total terdapat 603 pil berlogo ‘DMP’ warna kuning jenis Dextrometrophan yang ditemukan di kamar pelaku. Pil terlarang tersebut disembunyikan dibawah bantal kamar tidurnya.

“Ratusan pil dextro dikemas dalam 3 poket plastik yang masing-masing berisi 45 butir dan 26 poket plastik berisi 18 butir. Kami juga menyita ratusan uang yang diduga hasil penjualan pil koplo,” tutur Fajar.

Akibat perbuatannya, menurut Fajar, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal