Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 8 Feb 2020 09:08 WIB

Sembunyikan Dextro Dibawah Bantal, Tetap Tertangkap


					Sembunyikan Dextro Dibawah Bantal, Tetap Tertangkap Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Krejengan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Muhammad Yunus (28) warga Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah tepergok mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, Yunus diringkus pada Jum’at (7/2/2020) sekitar pukul 8.30 Wib. Polisi meringkus pria pengangguran ini di rumahnya. Pelaku kemudian digelandang ke .apolsek setempat.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pelaku diringkus setelah menjadi target petugas selama beberapa hari terakhir. Kepolisian lantas meringkus pelaku bersama barang bukti pil koplo jualannya.

“Selain pantauan kami, penangkapan pelaku juga dikuatkan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang memang resah dengan ulah pelaku sebagai pengedqr pil koplo dengan logo DMP,” kata Fajar, Sabtu (8/2/2020).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan pelaku, menurut Fajar, total terdapat 603 pil berlogo ‘DMP’ warna kuning jenis Dextrometrophan yang ditemukan di kamar pelaku. Pil terlarang tersebut disembunyikan dibawah bantal kamar tidurnya.

“Ratusan pil dextro dikemas dalam 3 poket plastik yang masing-masing berisi 45 butir dan 26 poket plastik berisi 18 butir. Kami juga menyita ratusan uang yang diduga hasil penjualan pil koplo,” tutur Fajar.

Akibat perbuatannya, menurut Fajar, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal