Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2020 09:38 WIB

Ketagihan Game Online, Remaja Banyuanyar Curi HP


					Ketagihan Game Online, Remaja Banyuanyar Curi HP Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Kehidupan baru akan dijalani oleh Irfan Efendi (20) warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Kedepan, ia harus menjalani kehidupan dibalik jeruji besi Polres Probolinggo.

Irfan di tahan akibat nekat mencuri Handphone (HP) Oppo A9 di sebuah konter di Desa Sebaung, Kecamatan Gending. Ia terpaksa mencuri HP untuk memenuhi hasratnya main game online.

“Karena pengen punya HP baru untuk main game, sampai akhirnya saya nyuri. Selama ini saya memang sering main game online jenis PUBG,” tutur remaja berambut cepak itu, Jum’at (31/1/2020).

Pencurian tersebut, menurut Irfan, memang sudah ia rencanakan sehari sebelumnya. Ia menyiapkan strategi agar mendapatkan handphone yang bukan miliknya secara gratis.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menunjukkan serbuk kopi yang ditaburkan pelaku ke pemilik konter. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

“Sebelum ke konter, saya beli lakban dulu untuk menutupi plat sepeda saya
Dan serbuk kopi yang saya gunakan untuk dilemparkan ke wajah pemiliknya, saya bawa dari rumah,” ujarnya menjelaskan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, cara Irfan melakukan pencurian merupakakan modus baru di wilayah hukum Polres Probolinggo. Dengan serbuk kopi yang ditaburkan ke mata korban, pelaku berpikir HP dengan mudah ia dapat.

“Melempar serbuk kopi ke muka korban, itu merupakan modus terbaru. Meskipun pelaku juga mengaku kalau perbuatannya ini adalah yang pertama kali dilakukan,” ujar Kapolres.

Akibat ulahnya, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) sub 362 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres saat gelar pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo.

Diketahui, pencurian HP Oppo A9, terjadi pada Rabu (29/1/2020) di Konter HP milik Sri Sulistia Ningsih, warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Pemilik konter HP sempat dilempar serbuk kopi oleh pelaku. Namun aksi itu berhasil digagalkan karena korban berhasil mengejar pelaku. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal