Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2020 09:38 WIB

Ketagihan Game Online, Remaja Banyuanyar Curi HP


					Ketagihan Game Online, Remaja Banyuanyar Curi HP Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Kehidupan baru akan dijalani oleh Irfan Efendi (20) warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Kedepan, ia harus menjalani kehidupan dibalik jeruji besi Polres Probolinggo.

Irfan di tahan akibat nekat mencuri Handphone (HP) Oppo A9 di sebuah konter di Desa Sebaung, Kecamatan Gending. Ia terpaksa mencuri HP untuk memenuhi hasratnya main game online.

“Karena pengen punya HP baru untuk main game, sampai akhirnya saya nyuri. Selama ini saya memang sering main game online jenis PUBG,” tutur remaja berambut cepak itu, Jum’at (31/1/2020).

Pencurian tersebut, menurut Irfan, memang sudah ia rencanakan sehari sebelumnya. Ia menyiapkan strategi agar mendapatkan handphone yang bukan miliknya secara gratis.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menunjukkan serbuk kopi yang ditaburkan pelaku ke pemilik konter. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

“Sebelum ke konter, saya beli lakban dulu untuk menutupi plat sepeda saya
Dan serbuk kopi yang saya gunakan untuk dilemparkan ke wajah pemiliknya, saya bawa dari rumah,” ujarnya menjelaskan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, cara Irfan melakukan pencurian merupakakan modus baru di wilayah hukum Polres Probolinggo. Dengan serbuk kopi yang ditaburkan ke mata korban, pelaku berpikir HP dengan mudah ia dapat.

“Melempar serbuk kopi ke muka korban, itu merupakan modus terbaru. Meskipun pelaku juga mengaku kalau perbuatannya ini adalah yang pertama kali dilakukan,” ujar Kapolres.

Akibat ulahnya, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) sub 362 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres saat gelar pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo.

Diketahui, pencurian HP Oppo A9, terjadi pada Rabu (29/1/2020) di Konter HP milik Sri Sulistia Ningsih, warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Pemilik konter HP sempat dilempar serbuk kopi oleh pelaku. Namun aksi itu berhasil digagalkan karena korban berhasil mengejar pelaku. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal