Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Pemerintahan · 9 Jan 2020 11:19 WIB

Insentif Pajak ‘Macet’, Ternyata ini Kendalanya


					Insentif Pajak ‘Macet’, Ternyata ini Kendalanya Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo memanggil sejumlah pihak terkait tidak diterimanya hak insentif pajak daerah bagi petugas pemungut pajak, Kamis (9/1/2020), di gedung DPRD setempat.

Komisi II lantas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Inspektorat dan Badan Pengelola Pendatapan dan Aset Daerah (BPPKAD). Hasilnya, diketahui insentif ‘macet’ karena target yang dibebankan kepada mereka tidak sampai 100% .

“Kita meminta penjelasan kenapa hak insentif pajak daerah bagi petugas pemungut pajak tidak diterima. Oleh karena itu, kita panggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan hal itu,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi.

Jika dinominalkan, total hak yang harus diterima jika mencapai target 100% senilai Rp 89 juta bagi 62 petugas pemungut pajak daerah. Namun mekanisme pencairan tidak bisa dipisah untuk tiap-tiap pasar.

“Kami menyarankan agar ada pemisahan dalam proses pencairannya. Kita minta BPPKAD dan DKUPP menyikapi ini,” wanti Sibro.

Sementara menurut Kepala DKUPP Kota Probolinggo Gatot Wahyudi, secara aturan pemberian insentif pajak daerah bagi petugas pemungut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 69 Tahun 2010.

“Sesuai aturan itu, target tiap triwulan harus terpenuhi oleh petugas pemungut pajak daerah. Sedangkan pada tahun 2019, target mereka hanya sebesar 64 persen,” jelas Gatot.

Maka, lanjut Gatot, otomatis hak mereka tidak bisa diterima. Sekalipun, ada beberapa pasar yang sudah sampai target 100% dalam pemungutan pajak daerah. “Seperti di Pasar Wonoasih dan Pasar Baru,” tegasnya.

Atas hal itu, Gatot berjanji akan melakukan tindaklanjut. Namun karena hal itu ranah BPPKAD, pihaknya akan mencoba mengusulkan sehingga rekening bisa jadi satu, apalagi UPT pasar juga dimerger jadi satu.

“Nanti coba kita sampaikan untuk ditindaklanjuti usulan Komisi II. Kami akan berkoordinasi dengan BPPKAD karena itu ranahnya BPPKAD,” tandas Gatot. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan