Menu

Mode Gelap
Tragis! Bayi Baru Lahir Ditemukan Hanyut di Sungai Bedadung Jember Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember

Pemerintahan · 9 Jan 2020 11:19 WIB

Insentif Pajak ‘Macet’, Ternyata ini Kendalanya


					Insentif Pajak ‘Macet’, Ternyata ini Kendalanya Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo memanggil sejumlah pihak terkait tidak diterimanya hak insentif pajak daerah bagi petugas pemungut pajak, Kamis (9/1/2020), di gedung DPRD setempat.

Komisi II lantas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Inspektorat dan Badan Pengelola Pendatapan dan Aset Daerah (BPPKAD). Hasilnya, diketahui insentif ‘macet’ karena target yang dibebankan kepada mereka tidak sampai 100% .

“Kita meminta penjelasan kenapa hak insentif pajak daerah bagi petugas pemungut pajak tidak diterima. Oleh karena itu, kita panggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan hal itu,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi.

Jika dinominalkan, total hak yang harus diterima jika mencapai target 100% senilai Rp 89 juta bagi 62 petugas pemungut pajak daerah. Namun mekanisme pencairan tidak bisa dipisah untuk tiap-tiap pasar.

“Kami menyarankan agar ada pemisahan dalam proses pencairannya. Kita minta BPPKAD dan DKUPP menyikapi ini,” wanti Sibro.

Sementara menurut Kepala DKUPP Kota Probolinggo Gatot Wahyudi, secara aturan pemberian insentif pajak daerah bagi petugas pemungut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 69 Tahun 2010.

“Sesuai aturan itu, target tiap triwulan harus terpenuhi oleh petugas pemungut pajak daerah. Sedangkan pada tahun 2019, target mereka hanya sebesar 64 persen,” jelas Gatot.

Maka, lanjut Gatot, otomatis hak mereka tidak bisa diterima. Sekalipun, ada beberapa pasar yang sudah sampai target 100% dalam pemungutan pajak daerah. “Seperti di Pasar Wonoasih dan Pasar Baru,” tegasnya.

Atas hal itu, Gatot berjanji akan melakukan tindaklanjut. Namun karena hal itu ranah BPPKAD, pihaknya akan mencoba mengusulkan sehingga rekening bisa jadi satu, apalagi UPT pasar juga dimerger jadi satu.

“Nanti coba kita sampaikan untuk ditindaklanjuti usulan Komisi II. Kami akan berkoordinasi dengan BPPKAD karena itu ranahnya BPPKAD,” tandas Gatot. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

31 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Trending di Pemerintahan