Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 9 Jan 2020 11:19 WIB

Insentif Pajak ‘Macet’, Ternyata ini Kendalanya


					Insentif Pajak ‘Macet’, Ternyata ini Kendalanya Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo memanggil sejumlah pihak terkait tidak diterimanya hak insentif pajak daerah bagi petugas pemungut pajak, Kamis (9/1/2020), di gedung DPRD setempat.

Komisi II lantas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Inspektorat dan Badan Pengelola Pendatapan dan Aset Daerah (BPPKAD). Hasilnya, diketahui insentif ‘macet’ karena target yang dibebankan kepada mereka tidak sampai 100% .

“Kita meminta penjelasan kenapa hak insentif pajak daerah bagi petugas pemungut pajak tidak diterima. Oleh karena itu, kita panggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan hal itu,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi.

Jika dinominalkan, total hak yang harus diterima jika mencapai target 100% senilai Rp 89 juta bagi 62 petugas pemungut pajak daerah. Namun mekanisme pencairan tidak bisa dipisah untuk tiap-tiap pasar.

“Kami menyarankan agar ada pemisahan dalam proses pencairannya. Kita minta BPPKAD dan DKUPP menyikapi ini,” wanti Sibro.

Sementara menurut Kepala DKUPP Kota Probolinggo Gatot Wahyudi, secara aturan pemberian insentif pajak daerah bagi petugas pemungut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 69 Tahun 2010.

“Sesuai aturan itu, target tiap triwulan harus terpenuhi oleh petugas pemungut pajak daerah. Sedangkan pada tahun 2019, target mereka hanya sebesar 64 persen,” jelas Gatot.

Maka, lanjut Gatot, otomatis hak mereka tidak bisa diterima. Sekalipun, ada beberapa pasar yang sudah sampai target 100% dalam pemungutan pajak daerah. “Seperti di Pasar Wonoasih dan Pasar Baru,” tegasnya.

Atas hal itu, Gatot berjanji akan melakukan tindaklanjut. Namun karena hal itu ranah BPPKAD, pihaknya akan mencoba mengusulkan sehingga rekening bisa jadi satu, apalagi UPT pasar juga dimerger jadi satu.

“Nanti coba kita sampaikan untuk ditindaklanjuti usulan Komisi II. Kami akan berkoordinasi dengan BPPKAD karena itu ranahnya BPPKAD,” tandas Gatot. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan