Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 15 Des 2019 11:15 WIB

Jual Koplo Untuk Pelajar, Remaja Leces Ditahan


					Jual Koplo Untuk Pelajar, Remaja Leces Ditahan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Andy Paryoga (21) warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. penangkapan itu tak lepas dari bisnis haram yang dijalankan Andy.

Pemuda desa ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo jenis Thryhexipenidly tanpa mengantongi surat izin pengedaran yang jelas, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku dilandasi laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulah pelaku. Sebab pelaku kerap kali menjual koplo di kalangan pelajar.

“Dari laporan itu, kami lakukan pengintaian kepada pelaku. Ternyata benar, ditemukan sejumlah pil koplo saat dia sedang nongkrong di warung kopi,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Sujilan, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, akan tetapi juga menyita puluhan pil warna kuning jenis Thryhexipenidly yang sudah siap diedarkan oleh pelaku.

“Ada sekitar delapan puluh tujuh pil thryhex yang disimpan oleh pelaku. Kemudian pelaku beserta barang buktinya langsung kami bawa ke mapolres untuk pemeriksaan,” Sujilan menjelaskan.

Hasil pemeriksaan sementara, sambung Sujilan, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa sasaran penjualan pil koplo adalah pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Tidak hanya di Kecamatan Leces, namun juga di wilayah kecamatan lain.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Pelaku memang menargetkan penjualan di kalangan pelajar dan juga pemuda yang seumuran,” ujar Sujilan.

Akibat perbuatannya, imbuhnya, pelaku akan dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal