Menu

Mode Gelap
Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

Hukum & Kriminal · 15 Des 2019 11:15 WIB

Jual Koplo Untuk Pelajar, Remaja Leces Ditahan


					Jual Koplo Untuk Pelajar, Remaja Leces Ditahan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Andy Paryoga (21) warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. penangkapan itu tak lepas dari bisnis haram yang dijalankan Andy.

Pemuda desa ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo jenis Thryhexipenidly tanpa mengantongi surat izin pengedaran yang jelas, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku dilandasi laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulah pelaku. Sebab pelaku kerap kali menjual koplo di kalangan pelajar.

“Dari laporan itu, kami lakukan pengintaian kepada pelaku. Ternyata benar, ditemukan sejumlah pil koplo saat dia sedang nongkrong di warung kopi,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Sujilan, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, akan tetapi juga menyita puluhan pil warna kuning jenis Thryhexipenidly yang sudah siap diedarkan oleh pelaku.

“Ada sekitar delapan puluh tujuh pil thryhex yang disimpan oleh pelaku. Kemudian pelaku beserta barang buktinya langsung kami bawa ke mapolres untuk pemeriksaan,” Sujilan menjelaskan.

Hasil pemeriksaan sementara, sambung Sujilan, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa sasaran penjualan pil koplo adalah pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Tidak hanya di Kecamatan Leces, namun juga di wilayah kecamatan lain.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Pelaku memang menargetkan penjualan di kalangan pelajar dan juga pemuda yang seumuran,” ujar Sujilan.

Akibat perbuatannya, imbuhnya, pelaku akan dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal