Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 10 Des 2019 03:56 WIB

Ketua DPC Gerindra Akan Dihadirkan Dalam Sidang Ketiga Kadir


					Ketua DPC Gerindra Akan Dihadirkan Dalam Sidang Ketiga Kadir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, akan menghadirkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, dalam persidangan Abdul Kadir, Kamis pekan depan.

Kesaksian Jon dianggap penting karena namanya kerap disebut oleh 4 saksi dalam sidang kedua Abdul Kadir, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (912) kemarin. JPU akan mengecek kebenaran keterangan saksi sebelumnya dengan keterangan yang dimiliki Jon.

“Apakah benar yang disampaikan oleh saksi di pengadilan, nanti akan kami hadirkan juga saudara Jon Junaedi di persidangan berikutnya untuk mengetahui kebenaran keterangan dari saksi sekaligus pelapor,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi, Selasa (10/12).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra, Jon Junaedi saat dikonfirmasi berjanji, ia akan menghormati proses hukum dan mengikuti alur persidangan. Ia juga tak menyoalkan namanya banyak disebut oleh saksi-saksi dalam persidangan.

“Ya sudah, saya akan ikuti fakta-fakta di dalam persidangan. Saya tidak mau banyak berkomentar nanti malah makin keruh. Saya lebih mengedepankan kondisi di Probolinggo tetap kondusif,” ujar Jon.

Terkait rencana pemanggilannya, Jon menegaskan ia siap hadir jika memang nantinya diperlukan. “Karena kami adalah warga negara yang taat hukum. Kalau diperlukan, Insyaa Allah,” tuturnya singkat.

Diketahui, sidang kedua kasus penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, digelar di PN Kraksaan dengan menghadirkan 4 orang saksi. Dalam sidang itu, keterangan saksi cenderung memberatkan terdakwa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal