Menu

Mode Gelap
Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan

Hukum & Kriminal · 10 Des 2019 03:56 WIB

Ketua DPC Gerindra Akan Dihadirkan Dalam Sidang Ketiga Kadir


					Ketua DPC Gerindra Akan Dihadirkan Dalam Sidang Ketiga Kadir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, akan menghadirkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, dalam persidangan Abdul Kadir, Kamis pekan depan.

Kesaksian Jon dianggap penting karena namanya kerap disebut oleh 4 saksi dalam sidang kedua Abdul Kadir, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (912) kemarin. JPU akan mengecek kebenaran keterangan saksi sebelumnya dengan keterangan yang dimiliki Jon.

“Apakah benar yang disampaikan oleh saksi di pengadilan, nanti akan kami hadirkan juga saudara Jon Junaedi di persidangan berikutnya untuk mengetahui kebenaran keterangan dari saksi sekaligus pelapor,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi, Selasa (10/12).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra, Jon Junaedi saat dikonfirmasi berjanji, ia akan menghormati proses hukum dan mengikuti alur persidangan. Ia juga tak menyoalkan namanya banyak disebut oleh saksi-saksi dalam persidangan.

“Ya sudah, saya akan ikuti fakta-fakta di dalam persidangan. Saya tidak mau banyak berkomentar nanti malah makin keruh. Saya lebih mengedepankan kondisi di Probolinggo tetap kondusif,” ujar Jon.

Terkait rencana pemanggilannya, Jon menegaskan ia siap hadir jika memang nantinya diperlukan. “Karena kami adalah warga negara yang taat hukum. Kalau diperlukan, Insyaa Allah,” tuturnya singkat.

Diketahui, sidang kedua kasus penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, digelar di PN Kraksaan dengan menghadirkan 4 orang saksi. Dalam sidang itu, keterangan saksi cenderung memberatkan terdakwa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal