Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Politik · 9 Des 2019 02:43 WIB

Bawaslu Jatim Dorong Media Cegah Pelanggaran Pemilu


					Bawaslu Jatim Dorong Media Cegah Pelanggaran Pemilu Perbesar

SURABAYA-PANTURA7.com, Tingkat pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk saat masa kampanye terus menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur. Peran serta pers pun didorong Bawaslu Jatim untuk mencegah pelanggaran pemilu.

Sebab, berkaca pada Pileg 2019 lalu beberapa pelanggaran administrasi caleg ditindak oleh Bawaslu Jatim. Di antaranya, di Ponorogo, Jombang, Kota Batu, Sampang, dan Pamekasan yang didominasi pelanggaran kampanya di luar jadwal.

Padahal, pembatasan kampanye media massa sudah dilakukan yakni 21 hari sebelum masa tenang. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. 

“Pelanggaran administrasi tersebut didominasi kampanye di media massa di luar ketentuan jadwal. Niat hati ingin segera dikenal masyarakat, namun yang terjadi melanggar aturan,” ujar Kordiv Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraeni Minggu (8/12) saat membuka Rapat Evaluasi gugus pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya selama tiga hari sejak 8-10 Desember 2019.

Rapat Evaluasi tersebut yang dibuka Bawaslu Jatim diikuti 38 Bawaslu dan KPU Kota/Kabupaten se-Jatim. Termasuk perwakilan awak media di tiap Bawaslu Kota/Kabupaten.

Tak ingin terjadi hal serupa, pihaknya meminta peran serta dari awak media terhadap pengawasan pemilu terlebih lagi 19 kota/kabupaten akan menghadapi Pilkada serentak pada 2020.

“Harapannya media memberikan saran usulan untuk sama-sama seiring dan sejalan dengan Bawaslu,” tambahnya.

Terkait dengan usulan beberapa awak media terkait dihapusnya pembatasan 21 hari kampanye di media massa, pihaknya menegaskan hal itu bisa terjadi. Namun yang menentukan Komisi Pemilihan Umum.

“Soal usulan perbaikan maupun penghapusan pembatasan jadwal kampanye media massa, itu ranah KPU. Namun demikian usulan itu kami sampaikan, yang pasti kami meminta peran semua pihak Bawaslu, KPU dan insan media untuk sama-sama mengawasi pemilu khususnya Pilkada sersntak 2020 nanti,” ucap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi.

Diketahui sepanjang Pemilu 2019, tercatat sebanyak 5.957 pelanggaran. Yakni, 5 tindak pidana, 5.658 administrasi pemilu, 280 hukum lainnya dan 18 bukan pelanggaran. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta

3 Mei 2025 - 18:48 WIB

Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

3 Mei 2025 - 09:49 WIB

Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

2 Mei 2025 - 22:20 WIB

Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

2 Mei 2025 - 18:33 WIB

Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

1 Mei 2025 - 17:10 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

26 April 2025 - 18:23 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Trending di Regional