Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 6 Des 2019 07:09 WIB

Kasus Pungli Kades Jabung Candi Tinggal Menunggu Sidang


					Kasus Pungli Kades Jabung Candi Tinggal Menunggu Sidang Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pungutan liar (pungli) yang menahan Kepala Desa (Kades) Jabung Candi Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, tinggal menunggu persidangan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto mengatakan, berkas perkara kasus Ahmad Haris sudah dinyatakan sempurna (P21) dan pihaknya juga sudah menyelesaikan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka.

“Pekan ini berkas itu sudah dinyatakan P21 dan sudah tahap dua. Tersangka beserta barang bukti pun sudah dilimpahkan pada kami oleh Polres Probolinggo,” kata Novan, Jumat (6/12).

Sebelum dinyatakan P21 itu, lanjut Novan, berkas kasus Ahmad Haris sempat dikembalikan pada penyidik. Hal itu disebabkan ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan.

“Sempat dikembalikan ke penyidik berkasnya. Tapi tidak lama setelahnya, berkas sudah sempurna dan kami nyatakan P21,” Novan menjelaskan.

Kini, Novan menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Rencanya, sidang kasus yang menjerat Ahmad Haris akan dimulai pada pekan depan.

“Kalau semua berkas-berkasnya sudah siap, ya kemungkinan jadwal sidang perdananya akan digelar pekan depan,” tutup Novan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10). Ahmad Haris ditahan setelah memenuhi panggilan yang ketiga kalinya dari Mapolres Probolinggo.

Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan dari Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp.120 Juta.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta – 1 Milliar. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Haris sebanyak dua kali sejauh ini belum dikabulkan oleh kepolisian. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal