Menu

Mode Gelap
Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

Hukum & Kriminal · 6 Des 2019 07:09 WIB

Kasus Pungli Kades Jabung Candi Tinggal Menunggu Sidang


					Kasus Pungli Kades Jabung Candi Tinggal Menunggu Sidang Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pungutan liar (pungli) yang menahan Kepala Desa (Kades) Jabung Candi Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, tinggal menunggu persidangan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto mengatakan, berkas perkara kasus Ahmad Haris sudah dinyatakan sempurna (P21) dan pihaknya juga sudah menyelesaikan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka.

“Pekan ini berkas itu sudah dinyatakan P21 dan sudah tahap dua. Tersangka beserta barang bukti pun sudah dilimpahkan pada kami oleh Polres Probolinggo,” kata Novan, Jumat (6/12).

Sebelum dinyatakan P21 itu, lanjut Novan, berkas kasus Ahmad Haris sempat dikembalikan pada penyidik. Hal itu disebabkan ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan.

“Sempat dikembalikan ke penyidik berkasnya. Tapi tidak lama setelahnya, berkas sudah sempurna dan kami nyatakan P21,” Novan menjelaskan.

Kini, Novan menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Rencanya, sidang kasus yang menjerat Ahmad Haris akan dimulai pada pekan depan.

“Kalau semua berkas-berkasnya sudah siap, ya kemungkinan jadwal sidang perdananya akan digelar pekan depan,” tutup Novan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10). Ahmad Haris ditahan setelah memenuhi panggilan yang ketiga kalinya dari Mapolres Probolinggo.

Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan dari Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp.120 Juta.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta – 1 Milliar. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Haris sebanyak dua kali sejauh ini belum dikabulkan oleh kepolisian. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal