Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 6 Des 2019 07:09 WIB

Kasus Pungli Kades Jabung Candi Tinggal Menunggu Sidang


					Kasus Pungli Kades Jabung Candi Tinggal Menunggu Sidang Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pungutan liar (pungli) yang menahan Kepala Desa (Kades) Jabung Candi Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, tinggal menunggu persidangan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto mengatakan, berkas perkara kasus Ahmad Haris sudah dinyatakan sempurna (P21) dan pihaknya juga sudah menyelesaikan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka.

“Pekan ini berkas itu sudah dinyatakan P21 dan sudah tahap dua. Tersangka beserta barang bukti pun sudah dilimpahkan pada kami oleh Polres Probolinggo,” kata Novan, Jumat (6/12).

Sebelum dinyatakan P21 itu, lanjut Novan, berkas kasus Ahmad Haris sempat dikembalikan pada penyidik. Hal itu disebabkan ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan.

“Sempat dikembalikan ke penyidik berkasnya. Tapi tidak lama setelahnya, berkas sudah sempurna dan kami nyatakan P21,” Novan menjelaskan.

Kini, Novan menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Rencanya, sidang kasus yang menjerat Ahmad Haris akan dimulai pada pekan depan.

“Kalau semua berkas-berkasnya sudah siap, ya kemungkinan jadwal sidang perdananya akan digelar pekan depan,” tutup Novan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10). Ahmad Haris ditahan setelah memenuhi panggilan yang ketiga kalinya dari Mapolres Probolinggo.

Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan dari Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp.120 Juta.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta – 1 Milliar. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Haris sebanyak dua kali sejauh ini belum dikabulkan oleh kepolisian. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal