Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 29 Nov 2019 06:01 WIB

Cabuli Bocah SD, Tukang Becak di Krejengan Terancam Hukuman 15 Tahun


					Cabuli Bocah SD, Tukang Becak di Krejengan Terancam Hukuman 15 Tahun Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tindakan asusila yang dilakukan MSM (52) warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, terus berkembang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo bakal menjerat pelaku dengan hukuman berat atas pencabulan kepada SOD (7).

Pencabulan terhadap bocah yang sekaligus keponakannya itu, menurut pengakuan MSM, terjadi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Berrmula saat sang keponakan secara tiba-tiba menghampiri pria lanjut usia itu di rumahnya.

“Saat itu saya sedang nonton TV, tiba-tiba saja, dia masuk ke dalam rumah saya dan membuka celananya tepat di depan saya,” kata pria yang bekerja sebagai tukang becak itu di Mapolres Probolinggo, Jum’at (29/11).

Meskipun MSM mengakui telah mencabuli SOD, namun ia membantah telah memasukkan alat kemaluannya kepada kemaluan korban. Menurut MSM, ia mencabuli keponakannya dengan tangannya sendiri.

“Cuma pakai tangan saja, kalau pakai kemaluan itu tidak. Hanya saja saya oleskan handbody ke tangan saya sebagai pelicin saja. Ini juga yang pertama saya lakukan,” tutur MSM.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pencabulan terhadap SOD yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) saat korban asyik nonton TV bersama sang ibu. Kemudian korban ditinggal sholat ashar oleh ibunya.

“Saat ditinggal itulah pelaku masuk ke rumah korban dan mengajak korban agar mengikuti pelaku ke rumahnya. Saat sampai di rumahnya, pelaku lalu memasukkan tangannya yang terlebih dahulu diolesi handbody,” tutur Eddwi.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku terjerat pasal 82 undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sekedar informasi, MSM diciduk petugas pada Kamis (21/11) sekitar pukul 14.00 WIB setelah dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap SOD. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah handbody, 1 celana dalam dan celana luar serta sandal milik korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal