Menu

Mode Gelap
Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

Berita Pantura · 28 Nov 2019 09:18 WIB

Pemkot Probolinggo Minta Angkot Berbadan Hukum


					Pemkot Probolinggo Minta Angkot Berbadan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemkot Probolinggo cukup resah. Pemicunya, sejak lima tahun ada peraturan, Angkutan Kota (Angkot) harus berbadan hukum.

Peraturan itu hingga hari ini belum terlaksana di Kota Probolinggo. Pemkot pun meminta, pengusaha angkutan kota (angkot) mengurus badan hukum bagi kepemilikan kendaraannya.

Aturan berbadan hukum tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Pasal 79. Hal itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo saat menggelar penyuluhan kepada sopir dan pemilik angkot di GOR A. Yani Jalan dr Soetomo, Kamis (28/11)

Kasi Angkutan Dishub Kota Probolinggo, Daroji mengatakan, sejak turunnya peraturan tersebut Pemkot Probolinggo terus mengupayakan agar angkot harus berbadan hukum. Namun karena terus ada dispensasi, hal itu belum dilakukan maksimal.

“Kita terus mengupayakan sebab ini amanat undang-undang. Apalagi angkot berbadan hukum juga sebagai syarat untuk proses perpanjangan. Melalui penyuluhan ini paling tidak menyadarkan para sopir angkot agar armadanya berbadan hukum,” jelasnya.

Lebih dalam, nantinya angkot tidak bisa dengan STNK atas nama perorangan, namun harus atas nama perusahaan. Bisa kolektif, minimal lima kendaraan. Pihaknya meminta agar sampai akhir tahun semua berbadan hukum.

“Saat ini masih satu angkot yang berbadan hukum . Harapannya ini bisa diikuti oleh angkot lain dengan membentuk sendiri atau bisa gabung dengan yang sudah berbadan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sopir Angkot Kota Probolinggo(ASAP), De’er mengatakan, siap menjalankan peraturan tersebut. Namun pihaknya butuh waktu terlebih dahulu.

“Kami siap , sebenarnya kita sudah punya koperasi bernama Mitra Angkot Sejahtera , namun karena ada pro kontra kepengurusannya jadi tidak aktif,” jelasnya.

Ditanya apakah hendak bergabung dengan yang sudah berbadan hukum, pihaknya berharap jika lebih baik menggunakan wadah sendiri. Dalam waktu dekat akan dinotariskan dahulu melalui koperasi tersebut.

Diketahui di Kota Probolinggo, total ada 11 trayek angkot mulai angkutan Line A sampai Line K. Sedangkan, jumlah armadanya mencapai 155 unit angkot. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan