Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2019 10:42 WIB

Bunuh Pemerkosa Istri, Nanang; Saya Sedih, Dia Teman Sejak Kecil


					Bunuh Pemerkosa Istri, Nanang; Saya Sedih, Dia Teman Sejak Kecil Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perasaan Nanang Budianto (25) warga Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pasca menghabisi nyawa Slamet Widodo (25) cambur aduk. Nanang marah sekaligus kecewa karena teman akrabnya justru berkianat bahkan tega memperkosa istrinya, Juliyana (22).

Dilain pihak, Nanang mengaku sedih karena harus kehilangan teman yang sudah ia kenal sejak kecil. Meski berbeda desa, namun Nanang dan Slamet yang tinggal di Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, memang berteman sejak lama karena tempat tinggal keduanya berdekatan.

“Saya marah sekali, dia (Slamet, red) sudah menghianati saya. Saya dan dia kenal sejak kecil, teman main saya lah kok berhianat. Saya sedih pertemanan saya berakhir seperti ini,” ujar Nanang, Kamis (28/11).

Sebelum pembunuhan itu terjadi, imbuh Nanang, ia sudah menelpon korban agar tak lagi mengganggu istrinya. Namun peringatan dari Nanang justru dianggap angin lalu. Korban tetap jail kepada Juliyana dan berusaha memperkosa wanita yang memiliki 1 anak tersebut.

“Saya tidak tahu kalau dia ada di rumah. Saya waktu itu mancing tapi karena tidak ada ikan, saya pulang. Sampai di rumah, saya dapati dia berusaha membuka baju istri saya di ruang tamu. Ya langsung saya bacok berkali hingga meninggal,” cerita Nanang.

Atas pembacokan yang berakibat tewasnya korban, Polres Probolinggo lantas menjerat Nanang dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini berisi ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Istri pelaku dua kali diperkosa oleh korban. Sejak tahu istrinya dikerjai korban, pelaku selalu membawa celurit untuk jaga-jaga. Nah saat mencoba memperkosa yang ketiga kalinya, perbuatan korban kepergok pelaku,” terang Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto.

Senjata tajam yang dibawa pelaku itulah, menurut Eddwi, mengindikasikan bahwa pelaku merencanakan membunuh korban jika suatu waktu kembali menggangu istrinya. “Korban juga sudah berjaga-jaga, jadi dia bawa pisau saat hendak memperkosa istri pelaku,” imbuh kapolres.

Diketahui, pembacokan yang dilakukan Nanang Budianto terjadi pada Sabtu (23/11) pagi. Nanang geram bukan kepalang mendapati baju istrinya diploroti oleh korban. Spontan pelaku menebaskan celurit hingga korban terkapar di ruang tamu rumahnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainuddin FT


Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal