Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2019 14:35 WIB

Bukan Hanya Soal RTLH, 4 Anggota LSM Diciduk Persoalan Keluarga


					Bukan Hanya Soal RTLH, 4 Anggota LSM Diciduk Persoalan Keluarga Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, 4 oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Putih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polres Probolinggo, tidak hanya dilatari kasus pemerasan.

Tetapi mereka diciduk lantaran juga mengusik pemasalahan keluarga Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Eko Wahyu Widayarto yang sifatnya dinilai sangat pribadi.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso. Menurutnya, kades mengadukan 4 LSM bukan hanya karena mereka mengotak-atik anggaran pembangunan infrastruktur desa.

“Kalau hanya pemerasan karena pembangunan infrastruktur desa, kades tidak akan melapor. Uang yang diberikan dinilai upah saja, tetapi karena masuk ke ranah prihadi akhirnya kades melapor” kata Rizki, Rabu (27/11).

Meskipun tidak menyebutkan akar masalah secara rinci, yang pasti imbuh Rizki, permasalahan keluarga yang dikoak oleh 4 LSM itulah yang kemudian dijadikan bahan untuk memeras Kades Dawuhan.

“Yang pasti, hal itu (Masalah keluarga, red) yang menjadi latar pelaporan kades dan penangkapan 4 LSM,” tutur mantan Panit II Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim ini.

Terkait pembangunan RTLH Desa Dawuhan, yang ikut terseret dalam kasus tersebut, Riski menilai tidak ada yang bermasalah. Namun, pihaknya belum mendalami fakta sebenarnya dalam pembangunan infrastruktur desa tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelapor, tidak ada masalah dengan RTLH itu. Tentunya, kalau ada masalah dan kadesnya melapor, bisa jadi senjata makan tuan,” ujar perwira Kelahiran Surabaya ini.

Sementara, Kades Dawuhan, Eko Wahyu Widyarto mengakui permasalahan yang membuatnya kesal setelah 4 anggota LSM Elang Putih, mengungkit permasalahan keluarganya.

“Selain masalah dana penyimpangan RTLH, mereka juga ikut campur masalah keluarga. Menuduh istri saya selingkuh dengan anggota polisi, ini yang membuat saya tidak terima,” ujar Eko.

Diketahui, 4 oknum LSM terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka adalah SA (36), ST (30), IH (29) dan ST (38). Tiga diantaranya berasal dari Kecamatan Tegalsiwalan dan 1 orang dari Kota Probolinggo.

OTT dilakukan petugas setelah 4 oknum LSM Elang Putih diduga memeras Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Eko Wahyu Widyarto, terkait proyek RTLH yang digarap desa. Mereka menilai, proyek yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) itu tidak sesuai spesifikasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal