Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 26 Nov 2019 06:35 WIB

OTT 4 Oknum LSM di Krejengan Dipicu Pemerasan Proyek RTLH


					OTT 4 Oknum LSM di Krejengan Dipicu Pemerasan Proyek RTLH Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo, rupanya bermula dari proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, kabupaten setempat.

Informasi yang diperoleh, diketahui 4 oknum anggota LSM tersebut menemui Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Krejengan. Eko Wahyu Widyarto, pada Sabtu 23 November 2019 lalu.

Kepada Kades Eko, mereka mengaku hendak konfirmasi terkait proyek RTLH yang tengah digarap oleh pihak desa. Alasannya, proyek tersebut dibangun dengan menggunakan Dana Desa (DD).

“Katanya sih tidak sesuai. Tetapi hal itu dibantah dan telah diklarifikasi oleh Pak Kades. Lalu mereka meminta uang Rp 10 juta karena Pak Kades dianggap punya kasus penggelapan motor,” kata salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya, Selasa (26/11).

Setelah meminta uang Rp. 10 juta, lanjutnya, oleh Kades Dawuhan, keempat anggota LSM tersebut terlebih dahulu diberi uang panjar sebesar Rp. 2 juta. “Mereka diberi uang Rp 2 juta, tetapi STNK mobilnya Pak Kades dibawa oleh mereka, tidak tahu itu buat apa,” tuturnya.

Kemudian saat Kades Eko keluar rumah, tambahnya, ia dicegat di jalan Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan, oleh 4 oknum anggota LSM itu. Tidak ingin ribut-ribut di jalan, Kades Eko lantas mengajak mereka ke rumah temannya di Desa Kedung Caluk.

Di rumah yang diketahui milik Susilo itu, keempat oknum anggota LSM yang seluruhnya pria, ngotot minta kekurangan uang sebesar Rp. 8 juta. Saat itulah, tim Saber Pungli Polres Probolinggo datang ke rumah Susilo.

“Tak sampai lima belas menit mereka di rumah Susilo, tiba-tiba polisi datang dan membawa mereka. Untuk hal lain, saya kurang tahu,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum LSM tersebut. Hal itulah, jelas Rizki, yang membuat penyidik belum menyentuh dugaan penyelewengan dana RTLH.

“Masih belum mengarah ke sana. Kami masih fokus ke pemeriksaan pada kasusnya dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan dugaan itu akan kami tindaklanjuti,” janji mantan Panit II Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim ini.

Diketahui, 4 oknum LSM terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka adalah SA (36), ST (30), IH (29) dan ST (38). Dari ott ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 juta dan kartu identitas LSM. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal