Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 26 Nov 2019 11:18 WIB

4 Anggota Terjaring OTT, LSM Elang Putih Siapkan Kuasa Hukum


					4 Anggota Terjaring OTT, LSM Elang Putih Siapkan Kuasa Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Gabungan Saber Pungli Polres Probolinggo, terhadap 4 oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Putih tetap berlanjut.

Pasalnya, dalam kasus tersebut, pihak LSM Elang Putih akan menyiapkan bantuan hukum untuk 4 anggotanya yang diamankan di Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

“Sementara saya belum bertemu langsung dengan Kapolres dan Kasatreskrim. Tapi untuk upaya hukum, tetap dan akan saya sipakan kuasa hukum untuk kasus ini,” kata Ketua DPP LSM Elang Putih, Hamzah Ansori, Selasa (26/11).

Namun sayangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Hamzah tidak bisa memberi keterangan secara gamblang. Hamzah mengaku, saat ini masih fokus dalam penyelidikan terhadap empat anggotanya.

“Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, jadi saya tidak bertanya terlalu panjang kepada anggota saya, kenapa sampai kena OT,” ujarnya.

Diketahui, 4 oknum LSM terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka adalah SA (36), ST (30), IH (29) dan ST (38). Tiga diantaranya berasal dari Kecamatan Tegalsiwalan dan 1 orang dari Kota Probolinggo.

Dari OTT yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kedung Caluk, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 juta dan kartu anggota pers, dua KTP dan satu SIM, STNK mobil Xenia dan dua unit kendaraan roda dua.

OTT dilakukan petugas setelah 4 oknum LSM Elang Putih diduga memeras Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Eko Wahyu Widyarto, terkait proyek RTLH yang digarap desa. Mereka menilai, proyek yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) itu tidak sesuai spesifikasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal