Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2019 08:23 WIB

Bacok Pria Pemerkosa Istri, Pemuda Leces Bisa Dihukum Seumur Hidup


					Bacok Pria Pemerkosa Istri, Pemuda Leces Bisa Dihukum Seumur Hidup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembacokan yang menewaskan Slamet Widodo (25) warga Kecamatan Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, masih didalami pihak kepolisian. Petugas masih mengkaji jerat hukum yang pas untuk pelaku, Nanang Budianto (25).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menuturkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan dari pelaku secara intensif. Pelaku dimintai keterangan sejak ia menyerahkan diri, terutama soal kemungkinan adanya perencanaan pembunuhan oleh pelaku.

“Untuk sementara ini unsurnya pasal 338 (tentang pembunuhan, red). Cuma nanti kita akan kembangkan lagi, kalau memang ada niatan, itu berarti pasal 340 (tentang pembunuhan berencana, red),” kata Rizki, Minggu (24/11).

Pasal 338 KUHP, menurut Rizki, akan diterapkan karena pelaku diduga tidak ada rencana untuk membunuh korban. Perbuatan pelaku, imbuh Rizki, dilakukan secara spontanitas ketika melihat istrinya dipaksa melayani nafsu bejat korban.

“Kebetulan saat keluar rumah, pelaku memang membawa senjata tajam. Sehingga ketika pulang ke rumah dan melihat istrinya diganggu oleh korban, spontan ia membacok korban, tidak ada rencana untuk membunuh sebelumnya,” tuturnya.

Namun, menurut Rizki, pihaknya akan tetap mendalami kasus pembacokan terhadap tukang ojek tersebut. Sebab dari keterangan pelaku dan juga istri pelaku, Juliyana (22), pelaku sudah tahu jika istrinya kerap diganggu oleh Slamet, yang sekaligus kawan pelaku.

“Kalau nanti ditemukan ada unsur perencanaan, maka pelaku akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman dua puluh tahun sampai seumur hidup,” tutur Rizki.

Jika dalam perkembangannya penyidik tak menemukan unsur perencanaan, tambah dia, maka pelaku hanya akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tutup Rizki.

Diketahui, pembacokan yang dilakukan Nanang Budianto terjadi pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 9.00 WIB. Nanang geram bukan kepalang mendapati baju istri diploroti oleh korban. Spontan pelaku menebaskan celurit hingga korban terkapar.

Tindakan tak senonoh korban kepada istri pelaku bukan hanya kali ini. Sebulan lalu, korban juga mengerjai istri pelaku, bahkan berhasil memperkosanya. Tindakan korban sempat diceritakan oleh Juliyana kepada Nanang. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 437 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal