Menu

Mode Gelap
Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2019 08:23 WIB

Bacok Pria Pemerkosa Istri, Pemuda Leces Bisa Dihukum Seumur Hidup


					Bacok Pria Pemerkosa Istri, Pemuda Leces Bisa Dihukum Seumur Hidup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembacokan yang menewaskan Slamet Widodo (25) warga Kecamatan Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, masih didalami pihak kepolisian. Petugas masih mengkaji jerat hukum yang pas untuk pelaku, Nanang Budianto (25).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menuturkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan dari pelaku secara intensif. Pelaku dimintai keterangan sejak ia menyerahkan diri, terutama soal kemungkinan adanya perencanaan pembunuhan oleh pelaku.

“Untuk sementara ini unsurnya pasal 338 (tentang pembunuhan, red). Cuma nanti kita akan kembangkan lagi, kalau memang ada niatan, itu berarti pasal 340 (tentang pembunuhan berencana, red),” kata Rizki, Minggu (24/11).

Pasal 338 KUHP, menurut Rizki, akan diterapkan karena pelaku diduga tidak ada rencana untuk membunuh korban. Perbuatan pelaku, imbuh Rizki, dilakukan secara spontanitas ketika melihat istrinya dipaksa melayani nafsu bejat korban.

“Kebetulan saat keluar rumah, pelaku memang membawa senjata tajam. Sehingga ketika pulang ke rumah dan melihat istrinya diganggu oleh korban, spontan ia membacok korban, tidak ada rencana untuk membunuh sebelumnya,” tuturnya.

Namun, menurut Rizki, pihaknya akan tetap mendalami kasus pembacokan terhadap tukang ojek tersebut. Sebab dari keterangan pelaku dan juga istri pelaku, Juliyana (22), pelaku sudah tahu jika istrinya kerap diganggu oleh Slamet, yang sekaligus kawan pelaku.

“Kalau nanti ditemukan ada unsur perencanaan, maka pelaku akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman dua puluh tahun sampai seumur hidup,” tutur Rizki.

Jika dalam perkembangannya penyidik tak menemukan unsur perencanaan, tambah dia, maka pelaku hanya akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tutup Rizki.

Diketahui, pembacokan yang dilakukan Nanang Budianto terjadi pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 9.00 WIB. Nanang geram bukan kepalang mendapati baju istri diploroti oleh korban. Spontan pelaku menebaskan celurit hingga korban terkapar.

Tindakan tak senonoh korban kepada istri pelaku bukan hanya kali ini. Sebulan lalu, korban juga mengerjai istri pelaku, bahkan berhasil memperkosanya. Tindakan korban sempat diceritakan oleh Juliyana kepada Nanang. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 371 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal