Menu

Mode Gelap
Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun Pencurian Motor di Posko KKN, Unej Pulangkan Mahasiswa dari Lumajang Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan Puluhan Desa Di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan, Droping Air Bersih Ditingkatkan Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya Minim Kontribusi, Warga Keluhkan Pengeboran Air Minum Kemasan di Ambulu Probolinggo

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2019 08:23 WIB

Bacok Pria Pemerkosa Istri, Pemuda Leces Bisa Dihukum Seumur Hidup


					Bacok Pria Pemerkosa Istri, Pemuda Leces Bisa Dihukum Seumur Hidup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembacokan yang menewaskan Slamet Widodo (25) warga Kecamatan Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, masih didalami pihak kepolisian. Petugas masih mengkaji jerat hukum yang pas untuk pelaku, Nanang Budianto (25).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menuturkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan dari pelaku secara intensif. Pelaku dimintai keterangan sejak ia menyerahkan diri, terutama soal kemungkinan adanya perencanaan pembunuhan oleh pelaku.

“Untuk sementara ini unsurnya pasal 338 (tentang pembunuhan, red). Cuma nanti kita akan kembangkan lagi, kalau memang ada niatan, itu berarti pasal 340 (tentang pembunuhan berencana, red),” kata Rizki, Minggu (24/11).

Pasal 338 KUHP, menurut Rizki, akan diterapkan karena pelaku diduga tidak ada rencana untuk membunuh korban. Perbuatan pelaku, imbuh Rizki, dilakukan secara spontanitas ketika melihat istrinya dipaksa melayani nafsu bejat korban.

“Kebetulan saat keluar rumah, pelaku memang membawa senjata tajam. Sehingga ketika pulang ke rumah dan melihat istrinya diganggu oleh korban, spontan ia membacok korban, tidak ada rencana untuk membunuh sebelumnya,” tuturnya.

Namun, menurut Rizki, pihaknya akan tetap mendalami kasus pembacokan terhadap tukang ojek tersebut. Sebab dari keterangan pelaku dan juga istri pelaku, Juliyana (22), pelaku sudah tahu jika istrinya kerap diganggu oleh Slamet, yang sekaligus kawan pelaku.

“Kalau nanti ditemukan ada unsur perencanaan, maka pelaku akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman dua puluh tahun sampai seumur hidup,” tutur Rizki.

Jika dalam perkembangannya penyidik tak menemukan unsur perencanaan, tambah dia, maka pelaku hanya akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tutup Rizki.

Diketahui, pembacokan yang dilakukan Nanang Budianto terjadi pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 9.00 WIB. Nanang geram bukan kepalang mendapati baju istri diploroti oleh korban. Spontan pelaku menebaskan celurit hingga korban terkapar.

Tindakan tak senonoh korban kepada istri pelaku bukan hanya kali ini. Sebulan lalu, korban juga mengerjai istri pelaku, bahkan berhasil memperkosanya. Tindakan korban sempat diceritakan oleh Juliyana kepada Nanang. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 401 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Trending di Hukum & Kriminal