Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2019 03:28 WIB

Kompak Curi Emas 172 Gram, Bibi dan Ponakan Dibekuk


					Kompak Curi Emas 172 Gram, Bibi dan Ponakan Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mencokok dua orang yang diduga pelaku pencurian emas milik Sunengsih (39) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kedua terduga pelaku diketahui bernama Siti Farida (46) warga Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso dan Arianto (26) warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Creme, Kabupaten Bondowoso.

Informasi yang diperoleh, keduanya diamankan petugas pada Rabu (20/11) sekitar pukul 14.00 Wib di rumah Siti Farida. Sebelum membekuk pelaku, anggota Polsek Kotaanyar bekerjasama dengan Polsek Tegal Ampel, Polres Bondowoso, mengintai keberadaan pelaku.

Kapolsek Kotaanyar, Iptu Agus Sumarsono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan Sunengsih, yang mengaku kehilangan emas dengan total kerugian Rp. 100 juta pada Jumat (23/8) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Emas yang dicuri pelaku total seratus tujuh puluh dua gram. Rinciannya, perhiasan kalung emas beserta liontin enam puluh lima gram, gelang tangan tiga puluh lima gram, gelang tangan lima puluh gram, gelang tangan motif rantai dua belas gram, dan gelang rantai sepuluh gram,” kata Agus, Jumat (22/11).

Berdasarkan laporan itulah, lanjut Agus, pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan kedua pelaku. Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

“kami mengejar pelaku bersama Polsek Tegal Ampel. Dari situ kami menemukan tempat tinggal pelaku di Situbondo. Kami bekerjasama dengan Polsek Tegal, karena sebelumnya keduanya pernah mencuri di wilayah Hukum Polsek Tegal,” terang Agus.

Motif operandi dalam pencurian emas yang dilakukan oleh bibi dan ponakannya ini, menurut Agus, mereka berdalih bisa mencuci emas kepada korban. Tak menaruh curiga, akhirnya korban bersedia mengeluarkan semua perhiasan emas miliknya untuk dicuci.

“Saat korbannya lengah, kemudian langsung dibawa kabur. Dari hasil penyelidikan, satu pelaku (Siti Farida, red) merupakan residivis atas kasus pembunuhan di Jember. Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolsek Kotaanyar,” tutup Agus. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal