Menu

Mode Gelap
Ada Pengendara Mabuk, Dua Pemotor Adu Banteng di Kota Probolinggo, Satu Tewas Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini Gempa di Tiris Probolinggo Terjadi 64 Kali, Rusak 21 Rumah Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi

Regional · 20 Nov 2019 10:38 WIB

Rekrutmen CPNS, Pemohon SKCK di Polresta Meningkat


					Rekrutmen CPNS, Pemohon SKCK di Polresta Meningkat Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kota Probolinggo meningkat. Hal ini terkait keperluan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Berdasarkan pantauan PANTURA7.com, Rabu (20/11) siang, sejumlah warga Kota Probolinggo tengah mengurus SKCK baik pengajuan baru maupun perpanjangan.

“Kebetulan untuk syarat pendaftaran CPNS. Biar tidak terlalu mepet jadi saya sempatkan urus,”ujar Riski Wibisono, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Berdasar data administrasi, beberapa hari ini pemohon SKCK per harinya ada peningkatan. Jika biasanya antara 30-50 pemohon per hari, kini baik dari 50-70 pemohon per harinya.

Kasat Intelkam Polres Probolinggo Kota, Ipda Teguh Priyasan membenarkan, peningkatan permohonan SKCK terjadi sejak sepekan lalu.

“Ada peningkatan sejak dibukanya penerimaan CPNS,” ucapnya melalui sambungan selular. 

Kendati ada peningkatan, pihaknya tak menambah personel untuk mengurus permohonan SKCK.

“Meningkatnya pemohon SKCK tergolong wajar dan bisa kita antisipasi, belum ada antisipasi khusus kita optimalkan petugas yang ada,” tambahnya. 

Untuk mengurus SKCK, pemohon cukup datang dan membawa beberapa persyaratan seperti KTP dan pas foto. Kemudian mendaftar dan melakukan rekam sidik jari.

Sementara untuk biayanya yakni Rp 30.000. Untuk proses pembuatannya, dibutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi

18 Juli 2025 - 20:42 WIB

Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit

18 Juli 2025 - 15:32 WIB

Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Serapan Gabah Lampau Target Nasional, Pemkab Jember Bagikan Beras kepada Warga Pra Sejahtera

18 Juli 2025 - 08:04 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada

17 Juli 2025 - 18:01 WIB

Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang

17 Juli 2025 - 16:38 WIB

Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo

17 Juli 2025 - 16:08 WIB

Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim

17 Juli 2025 - 15:17 WIB

Trending di Sosial