Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2019 11:02 WIB

Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Masuk Meja Hijau


					Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Masuk Meja Hijau Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sudah memasuki tahap dua. Yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memastikan berkas Abdul Kadir telah lengkap. Dengam demikian, kasus hukum politisi Gerindra itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Ya sudah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami. Dengan begitu kasus ini sudah ditangani kejaksaan sepenuhnya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi, Rabu (20/11).

Saat ini, lanjut Ardian, pihaknya sudah menitipkan Abdul Kadir di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kota Kraksaan. Penitipan tersangka berlaku hingga 20 hari ke depan, sembari pihaknya menyiapkan berkas untuk persidangan nanti.

Jika nantinya berkas itu sudah siap, sambung Ardian, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan. Sehingga pihak PN bisa menjadwalkan tanggal persidangannya.

“Tapi kami belum bisa pastikan kapan akan dilimpahkan. Sesuai prosedur, batas waktu paling lama 20 hari. Jika berkasnya selesai pekan depan, ya pekan berikutnya akan kami limpahkan,” tutur Ardian.

Soal materi tuntutan yang akan diajukam jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim, Ardian mengaku belum bisa menguraikan. Sebab saat, ujar dia, pihaknya masih konsentrasi pada persiapan berkas untuk persidangan.

“Belum ke situ dulu, biar nanti dilakukan secara bertahap. Tidak bisa loncat ke tuntutan dulu. Saat ini kami perlu fokus untuk persiapan berkas yang ini dulu,” ujar pria asal Lumajang ini.

Sekedar informasi, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, sudah dinyatakan sempurna (P21) sejak Kamis (14/11) lalu. Abdul Kadir sendiri mulai ditahan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 19.00 WIB. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal