Menu

Mode Gelap
Olah TKP Pelemparan Bondet di Sumberejo Probolinggo, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak Dituduh Punya Ilmu Santet, Lansia di Sumberejo Probolinggo Dilempari Bondet Pupuk Teknologi Biochar Hasil Inovasi Pemuda Lumajang Raih Penghargaan Nasional Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2019 10:57 WIB

LPA Kecam Maraknya Kasus Perkosaan di Probolinggo


					LPA Kecam Maraknya Kasus Perkosaan di Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tingginya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Oktober 2019 di Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo.

Karena itu, LPA Kabupaten Probolinggo meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo untuk menghukum seberat-beratnya kepada pelaku.

Ketua LPA Kabupaten Probolinggo, Rusdiono menyayangkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terlebih hal itu dilakukan orang terdekat para korban, yaitu ayah kandung ataupun ayah tiri serta kakek korban.

“Hal itu merupakan salah satu fonemena yang sangat diluar nalar, karena pelakunya adalah orang terdekat yang juga memiliki hubungan darah dari korban,” kata Rusdiono, Senin (4/11).

Dalam fenomena seperti ini, lanjut Rusdiono, pihaknya akan mengupayakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali melalui pendekatan dan pengertian, baik kepada keluarga maupun kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Untuk mencegah hal itu, memerlukan dukungan dan kerjasama dari pemerintah maupun masyarakat, terlebih lagi, korban yang mengalami seperti pasti merasakan trauma, apalagi korban masih di bawah umur,” ungkap Rusdiono.

Rusdiono melanjutkan, pihaknya akan menyiapkan pakar psikologis yang nantinya akan mendampingi korban-korban pemerkosaan untuk mengembalikan psikologi maupun mental korban, sehingga bisa dipastikan akan benar-benar pulih.

“Biasanya kalau sudah menjadi korban kasus seperti itu mentalnya akan down, seperti merasa malu jika bergaul dengan teman sebayanya hingga berfikir tidak memiliki masa depan. Dan ini nantinya akan bekerjasama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur,” tutur dia.

Sekedar informasi, sepanjang bulan Oktober 2019, terdapat 4 kasus pemerkosaan di Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh 2 ayah tiri, 1 ayah kandung dan 1 seorang kakek. Sementara untuk korbannya, seluruhnya di bawah umur.

Berikut data-data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo selama bulan Oktober, NM (14) asal Kecamatan Leces yang digagahi oleh AL (45) ayah Tirinya. NDL (17) asal Kecamatan Gading, yang digagahi oleh SY (46) ayah kandungnya.

Lalu, RM (18) asal Kecamatan Gending yang digagahi oleh NM (44) ayah tirinya sejak masih duduk di kelas 5 SD. Yang terakhir RA (14) asal Kecamatan Kraksaan yang digagahi oleh ML (58) kakeknya sendiri hingga melahirkan anak perempuan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo

28 Juni 2025 - 17:49 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL

27 Juni 2025 - 20:47 WIB

Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah?

27 Juni 2025 - 18:05 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal