Menu

Mode Gelap
Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

Pemerintahan · 17 Okt 2019 06:03 WIB

Efek Panitia Mundur, Pilkades Kecik Ditunda


					Efek Panitia Mundur, Pilkades Kecik Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mundurnya panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, beberapa hari lalu menimbulkan efek domino. Pilkades Kecik diputuskan ditunda karena panitia yang baru dibentuk gagal menetapkan calon kepala desa (cakades).

Kepanitian Pilkades baru ini dilantik pada Rabu (16/10) sekitar pukul 9.00 Wib. Panitia baru ini ditargetkan melakukan penetapan cakades pada sore harinya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, panitia gagal menetapkan cakades yang akan diputuskan melalui rapat Pleno.

Ketua Panitia Pilkades Desa Kecik, Wadidur Rohman mengaku, pihaknya terpaksa menunda penetapan cakades lantaran takut jika kemudian hari muncul ancaman dari pihak tertentu. Selain itu, jelasnya, panitia naru tak faham peraturan bupati (Perbup) tentang pilkades.

“Panitia sebelumnya mundur karena ada ancaman di suratnya. Jadi kami juga ketakutan, meskipun kami tidak tahu ancamannya seperti apa. Meski pihak Polsek Besuk akan memback-up tapi itu hanya secara lisan, tidak tertulis,” ujar Wadidur, Kamis (17/10).

Camat Besuk, Puja Kurniawan, membenarkan jika Pilkades Kecik ditunda. Puja menyebut, salah satu kendalanya karena para panitia yang baru tidak faham Perda dan Perbup Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Ya salah satunya, karena panitia yang baru saja dilantik tidak mengetahui sistem pilkades yang sekarang. Hal itu bisa dimaklumi karena mereka tidak pernah mengikuti bimtek (Bimbingan Teknis,red),” Puja menjelaskan.

Penundaan penetapan cakades tersebut, menurut Puja, memang diperbolehkan berdasarkan regulasi. Panitia diperbolehkan menunda penetapan cakades sampai dengan waktu tertentu.

“Penundaan itu memang diperkenankan, itu sudah sesuai regulasinya. Akan tetapi penundaan itu juga memiliki batas waktu, yang paling akhir hingga 10 hari sebelum tahapan pemungutan surat suara,” tutur Puja.

Diketahui, seluruh panitia pilkades Desa Kecik, memilih mengundurkan diri dari kepanitian karena mengaku diancam pihak-pihak tak bertanggung jawab. Mereka mundur sehari sebelum penetapan cakades.

Di Kecamatan Besuk, terdapat 3 Desa yang akan menggelar pilkades. Meliputi Desa Kecik dengan 4 bacakades, Desa Krampilan dengan 2 bacakades dan Desa Matekkan dengan 4 bacakades. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

DKKPro Tolak Alihfungsi Gedung Kesenian Kota Probolinggo, Beri Alasan Begini

27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Pasca Karyawan Tewas Diduga Gantung Diri, Disnaker Jatim Selidiki Pabrik Tepung di Jember

25 Agustus 2025 - 18:57 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan