Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2019 10:50 WIB

Soal Ijasah Palsu DPRD, Polisi Janji Seret Tersangka Lain


					Soal Ijasah Palsu DPRD, Polisi Janji Seret Tersangka Lain Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) setempat, Abdul Kadir, ke tahanan. Meski baru menetapkan satu tersangka, namun tak berarti kasus tersebut nge-es.

Hal itu disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat menemui ratusan warga, yang berdemo ke Polres Probolinggo, Senin (14/10). Eddwi memastikan, tidak ada tebang pilih dalam penanganan dokumen ijazah ilegal itu.

“Kami akan proses tuntas hingga ke akar-akarnya siapa saja yang terlibat, ini janji saya. Akan saya tindatlanjuti siapapun yang terlibat kasus ini, tapi tentu semuanya butuh proses,” kata Eddwi.

Kemungkinannya, lanjut Kapolres, tersangka tidak hanya Abdul Kadir saja melainkan bisa bertambah. Sejauh ini penyidik, klaim Eddwi, terus melakukan pendalaman dan berencana memanggil kembali sejumlah saksi.

“Mungkin bukan Abdul Kadir saja, ada juga yang lain. Nanti hasilnya akan kita sampaikan, karena saat ini masih dalam tahapan. Kami juga sudah mengantongi nama-namanya dan akan segara kami panggil,” tutur Kapolres.

Pemanggilan terhadap saksi-saksi lain, lanjut Kapolres, akan dilakukan sembari menunggu proses penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Abdul Kadir. “Lihat perkembangan, tergantung pada kuasa hukumnya nanti,” tandasnya.

Diketahui, massa melurug Mapolres Probolinggo dan Gedung DPRD untuk menuntut keadilan dalam proses hukum terhadap Abdul Kadir. Menurut mereka, ijazah palsu tidak hanya digunakan oleh Abdul Kadir namun juga sejumlah anggota dewan lainnnya.

“Hukum harus adil, jangan hanya Abdul Kadir saja yang diproses secara cepat. Anggota dewan lain dan pihak-pihak yang terkait dalam ijazah palsu ini juga harus diproses hukum,” pinta Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Kadir, Khosnan Taufik. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal