Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2019 09:18 WIB

2 Pelaku Cabul Ditangkap, Satu Pelaku Cabuli Korban 15 Kali


					2 Pelaku Cabul Ditangkap, Satu Pelaku Cabuli Korban 15 Kali Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur kembali terjadi di wilayah Polres Probolinggo Kota (Polresta). Kali ini Polresta menangkap dua laki-laki yang disangka berbuat cabul dengan lokasi berbeda.

Kedua tersangka ini ditunjukkan kepada awak media di Mapolresta setempat, Senin (7/10) siang. Salah satu tersangka, MR (20), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran bahkan mengulangi perbuatan cabulnya hingga 15 kali terhadap VN (17), pelajar perempuan dari kecamatan yang sama.

Sebelumnya, MR dan VN berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) pada 2017 silam. Jalinan pertemanan meningkat menjadi jalinan asmara, tetapi perbuatan cabul MR mulai dilancarkan pada VN sejak 2018 atau ketika pelajar putri itu baru berusia 16 tahun.

“Jadi korban dan pelaku ini saling kenal melalui Facebook, sehingga dari situ mulai saling suka dan pacaran. Sepasang kekasih itu kemudian melakukan persetubuhan layaknya suami-istri hingga 15 kali,” kata Wakapolresta, Kompol Imam Pauji.

Pelaku kedua yang juga disangka berbuat cabul adalah DS (20), warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran. Ia disangka mencabuli perempuan di bawah umur, PT (13), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pemeriksaan diketahui, DS mencabuli PT di sebuah bengkel, pada September lalu. DS mengaku, ia baru sekali mencabuli PT.

Kedua pelaku itu dijerat dengan pasal yang sama, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Wakapolres. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal