PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kenekadan Sukantri (49) memukuli suaminya Toyaman (55) hingga meninggal dunia harus dibayar mahal. Ibu dua anak ini, kini harus merasakan pengapnya hidup dalam sel tahanan Polres Probolinggo.
Beruntung polisi tak menjerat Sukantri dengan pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang bisa berakibat hukuman mati. Polisi menilai, pemukulan yang berujung kematian korban dilakukan pelaku secara spontanitas.
“Tersangka kami jerat pasal 44 UU RI nomor 23 juncto 338 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kuniyanto, Selasa (3/9).

Dari penyelidikan dan pengakuan pelaku, ia nekad menghabisi nyawa suaminya karena sering dimarahi bahkan diancam akan dibunuh oleh korban. Selain itu, sering terjadi percekcokan antara pasutri ini selama 5 bulan terakhir.
“Jadi yang jadi pemicunya, karena terjadi cek cok antara pelaku dan korban sejak 5 bulan ini. Pelaku merasa ketakutan karena diancam akan dicekik dan dibunuh oleh korban,” jelas Eddwi.
Disinggung soal penyebab cek cok antara pasutri yang sudah menikah selama 10 tahun itu, menurut Eddwi, diduga soal munculnya pihak ketiga. Hal itu pula yang menyebabkan korban sering pulang larut malam dan berubah sikap kepada istrinya.
“Kita dalami apakah ada faktor orang ketiga (perselingkuhan, red) dalam peristiwa ini. Bisa jadi karena faktor pihak ketiga, karena dicurigai seperti itu,” ucap Kapolres.
Sukantri mengakui jika perlakuan suaminya yang telah memberinya seorang anak, amat menakutkan. “Jadi, daripada saya dicekik dan dibunuh duluan, ya saya pukul duluan dengan alu (balok kayu penumbuk padi, red),” terangnya.
Diketahui, KDRT pasutri asal Dusun Sumbermulyo, Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber ini terjadi pada Senin (2/9) sekitar pukul 3.00 Wib. Pelaku memukuli kepala korban dengan alu berkali-kali saat korban tertidur pulas di kamar rumahnya. (*)
Penulis : Moh. Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad













