PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kenekadan Yuli Dwi Irwanto (27), melakukan pencurian toko warga di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, harus dibayar mahal. Ia dibogem warga karena tepergok saat melancarkan aksinya, Rabu (24/7) pagi.
Informasi yang dihimpun, pria asal Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu mencuri di toko milik Hj Sutik (60) warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan.
Niat jahat pelaku bermula saat ia lewat didepan toko milik korban. Karena suasana toko sepi, ia kemudian masuk dengan pura-pura membeli rokok disaat sang pemilik rumah didalam rumah.
“Pelaku masuk ke dalam toko lalu engambil uang hasil jualan. Nah saat itulah korban memergoki pelaku, korban teriak tetapi pelaku mengancam sambil membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Mayangan, Kompol Firman Wahyudi.
Teriakan korban membuat warga berdatangan lalu mengepung pelaku. Tak berlangsung lama, ia lantas menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung polisi segera datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek setempat.
“Pelaku kami evakuasi ke Mapolsek, selanjutnya akan kami dalami kasusnya. Kami juga mengamankan sepeda motor matic korban,” ucap Firman.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun atas pelanggaran pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Pelaku kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” tandas Firman.
Sementara, pelaku mengaku hanya kali ini saja melakukan pencurian. Ia berkilah hal itu terpaksa dilakukan karena sedang tidak mempunyai uang untuk membeli rokok.
“Sebelumnya tidak pernah, baru kali ini. Kalau senjata tajam yang saya pegang, buat jaga-jaga saja, bukan untuk menodong pemilik toko,” akunya. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan