PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua galian C di wilayah Kecamatan Besuk, ditutup Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Selasa (16/7). Selain ilegal, penutupan dilakukan karena pengerukan tanah di kawasan tersebut dianggap dapat merusak lingkungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi menuturkan, 2 galian C yang ditutup berada di 2 desa berbeda, yakni di Desa Alas Nyiur, atasnama Muhamad Rais dengan luas sekitar 600 meter persegi.
“Lokasi satunya di Desa Sindet Anyar, atasnama Samsul dengan luas sekitar 15 hektar. Kami segel dua lokasi tersebut dengan memasang garis kuning dan banner penyegelan,” kata Dwijoko.
Dalam penutupan tersebut, lanjut Dwijoko, pihaknya menemukan 1 alat berat yang tengah beroperasi di lokasi. Sementara pengelola dan pemilik lahan tidak bisa menunjukkan surat ijin operasional saat dimintai petugas.
“Kami tutup sampai mereka bisa menunjukkan ijin yang dikeluarkan Provinsi. Selama ijin itu belum keluar, maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut,” wanti Dwijoko.
Menurut Dwijoko, penutupan dilakukan setelah Satpol PP mendapat aduan dari masyarakat. Setelah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, ia dan instansi terkait lain mengecek 2 lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran aduan.
“Kami bersama Dinas SDM dan Satpol PP Provinsi, serta asosiasi terkait pertambangan datang ke lokasi, memastikan legalitas dan dampak lingkungannya,” ucap mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Probolinggo ini.
Meski tak melawan, namun pengelola galian C mengaku amat kecewa. Pengelola mengklaim lahan yang digali merupakan lahan tidak produktif, sehingga proses penambangan justru memberikan banyak manfaat.
“Lahan saya bekas banjir dan tidak produktif. Sebenarnya, kewajiban pemerintah melakukan normalisasi supaya lahan kembali produktif dan menghasilkan. Ini juga tidak adil, banyak tambang tidak berijin di Kabupaten Probolinggo tapi dibiarkan,” sungut Muhammad Rais. (*)
Penulis : Moch. Rochim
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan