Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Lingkungan · 16 Jul 2019 13:25 WIB

Pol PP Tutup 2 Galian C Ilegal di Besuk


					Pol PP Tutup 2 Galian C Ilegal di Besuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua galian C di wilayah Kecamatan Besuk, ditutup Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Selasa (16/7). Selain ilegal, penutupan dilakukan karena pengerukan tanah di kawasan tersebut dianggap dapat merusak lingkungan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi menuturkan, 2 galian C yang ditutup berada di 2 desa berbeda, yakni di Desa Alas Nyiur, atasnama Muhamad Rais dengan luas sekitar 600 meter persegi.

“Lokasi satunya di Desa Sindet Anyar, atasnama Samsul dengan luas sekitar 15 hektar. Kami segel dua lokasi tersebut dengan memasang garis kuning dan banner penyegelan,” kata Dwijoko.

Dalam penutupan tersebut, lanjut Dwijoko, pihaknya menemukan 1 alat berat yang tengah beroperasi di lokasi. Sementara pengelola dan pemilik lahan tidak bisa menunjukkan surat ijin operasional saat dimintai petugas.

“Kami tutup sampai mereka bisa menunjukkan ijin yang dikeluarkan Provinsi. Selama ijin itu belum keluar, maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut,” wanti Dwijoko.

Menurut Dwijoko, penutupan dilakukan setelah Satpol PP mendapat aduan dari masyarakat. Setelah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, ia dan instansi terkait lain mengecek 2 lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran aduan.

“Kami bersama Dinas SDM dan Satpol PP Provinsi, serta asosiasi terkait pertambangan datang ke lokasi, memastikan legalitas dan dampak lingkungannya,” ucap mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Probolinggo ini.

Meski tak melawan, namun pengelola galian C mengaku amat kecewa. Pengelola mengklaim lahan yang digali merupakan lahan tidak produktif, sehingga proses penambangan justru memberikan banyak manfaat.

“Lahan saya bekas banjir dan tidak produktif. Sebenarnya, kewajiban pemerintah melakukan normalisasi supaya lahan kembali produktif dan menghasilkan. Ini juga tidak adil, banyak tambang tidak berijin di Kabupaten Probolinggo tapi dibiarkan,” sungut Muhammad Rais. (*)

 

Penulis : Moch. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

25 Juni 2025 - 14:26 WIB

Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang

24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Trending di Pemerintahan