Menu

Mode Gelap
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

Lingkungan · 16 Jul 2019 13:25 WIB

Pol PP Tutup 2 Galian C Ilegal di Besuk


					Pol PP Tutup 2 Galian C Ilegal di Besuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua galian C di wilayah Kecamatan Besuk, ditutup Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Selasa (16/7). Selain ilegal, penutupan dilakukan karena pengerukan tanah di kawasan tersebut dianggap dapat merusak lingkungan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi menuturkan, 2 galian C yang ditutup berada di 2 desa berbeda, yakni di Desa Alas Nyiur, atasnama Muhamad Rais dengan luas sekitar 600 meter persegi.

“Lokasi satunya di Desa Sindet Anyar, atasnama Samsul dengan luas sekitar 15 hektar. Kami segel dua lokasi tersebut dengan memasang garis kuning dan banner penyegelan,” kata Dwijoko.

Dalam penutupan tersebut, lanjut Dwijoko, pihaknya menemukan 1 alat berat yang tengah beroperasi di lokasi. Sementara pengelola dan pemilik lahan tidak bisa menunjukkan surat ijin operasional saat dimintai petugas.

“Kami tutup sampai mereka bisa menunjukkan ijin yang dikeluarkan Provinsi. Selama ijin itu belum keluar, maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut,” wanti Dwijoko.

Menurut Dwijoko, penutupan dilakukan setelah Satpol PP mendapat aduan dari masyarakat. Setelah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, ia dan instansi terkait lain mengecek 2 lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran aduan.

“Kami bersama Dinas SDM dan Satpol PP Provinsi, serta asosiasi terkait pertambangan datang ke lokasi, memastikan legalitas dan dampak lingkungannya,” ucap mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Probolinggo ini.

Meski tak melawan, namun pengelola galian C mengaku amat kecewa. Pengelola mengklaim lahan yang digali merupakan lahan tidak produktif, sehingga proses penambangan justru memberikan banyak manfaat.

“Lahan saya bekas banjir dan tidak produktif. Sebenarnya, kewajiban pemerintah melakukan normalisasi supaya lahan kembali produktif dan menghasilkan. Ini juga tidak adil, banyak tambang tidak berijin di Kabupaten Probolinggo tapi dibiarkan,” sungut Muhammad Rais. (*)

 

Penulis : Moch. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi

25 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Bupati Lumajang: 73 Titik SPPG Disiapkan, 61 Sudah Miliki Titik Lokasi dan Izin Operasional

25 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Dipoles Terpisah dari Revitalisasi Alun-alun, Pujasera Akan Dikonsep ala Drive Thru

23 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Trending di Pemerintahan