Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2019 13:17 WIB

Demi Fantasi Seks, Pria Ini Jual Istri Untuk ‘Threesome’


					Demi Fantasi Seks, Pria Ini Jual Istri Untuk ‘Threesome’ Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Tim Cyber Polres Pasuruan menciduk Akhmad Syahrul Alim (35), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Tukang servis AC ini ditangkap karena terlibat dalam perdagangan manusia atau Human Trafficking.

Ironisnya, korban tak lain merupakan istrinya sendiri, yakni R-A (34). Ia menjual istrinya kepada pria yang tak ia kenal melalui akun Facebook miliknya. Kepada calon pelanggan, tersangka menawarkan threesome sex yang melibatkan ia dan istrinya.

“Tersangka ini menawarkan istrinya melalui media sosial. Tersangka warga Kota Surabaya, tetapi ‘mainnya’ di wilayah Pasuruan,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono saat konferensi pers, Selasa (9/7).

Namun seks terlarang ini terendus pihak kepolisian. Tersangka dan istrinya digerebek di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, usai melakukan threesome (berhubungan badan yang dilakukan tiga orang,) pada Sabtu, (6/7/) malam lalu.

“Jadi tersangka mengaku bahwa hal ini baru ia lakukan pertama kali. Sekali transaksi, tersangkan mendapatkan Rp 3 juta, dimana uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Supriyono,

Dari ungkap kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2,1 juta, sprei, bantal, singlet, ponsel, dan motor milik tersangka. Selain itu, polisi mengamankan bukti berupa rekaman transaksi bisnis haram tersebut.

“Selanjutnya tersangka kami jerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Korban, statusnya masih terperiksa,” tandas Supriyono.

Sementara Syahrul saat diinterogasi polisi mengklaim, hubungan terlarang itu dilakukan karena sang istri juga menyetujuinya. Bahkan menurut lulusan STM ini, ia tak memasang tarif untuk istrinya dalam hubungan seks diluar batas kewajaran itu.

“Saya tidak menjual istri, hanya untuk berfantasi saja. Uang yang kami perolehpun, dikasih kok bukan minta. Hanya saya memang pilih orang yang tidak dikenal,” tandas bapak 2 anak ini. (*)

 

Penulis : Moh. Jakfar
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal