PASURUAN-PANTURA7.com, Tim Cyber Polres Pasuruan menciduk Akhmad Syahrul Alim (35), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Tukang servis AC ini ditangkap karena terlibat dalam perdagangan manusia atau Human Trafficking.
Ironisnya, korban tak lain merupakan istrinya sendiri, yakni R-A (34). Ia menjual istrinya kepada pria yang tak ia kenal melalui akun Facebook miliknya. Kepada calon pelanggan, tersangka menawarkan threesome sex yang melibatkan ia dan istrinya.
“Tersangka ini menawarkan istrinya melalui media sosial. Tersangka warga Kota Surabaya, tetapi ‘mainnya’ di wilayah Pasuruan,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono saat konferensi pers, Selasa (9/7).
Namun seks terlarang ini terendus pihak kepolisian. Tersangka dan istrinya digerebek di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, usai melakukan threesome (berhubungan badan yang dilakukan tiga orang,) pada Sabtu, (6/7/) malam lalu.
“Jadi tersangka mengaku bahwa hal ini baru ia lakukan pertama kali. Sekali transaksi, tersangkan mendapatkan Rp 3 juta, dimana uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Supriyono,
Dari ungkap kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2,1 juta, sprei, bantal, singlet, ponsel, dan motor milik tersangka. Selain itu, polisi mengamankan bukti berupa rekaman transaksi bisnis haram tersebut.
“Selanjutnya tersangka kami jerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Korban, statusnya masih terperiksa,” tandas Supriyono.
Sementara Syahrul saat diinterogasi polisi mengklaim, hubungan terlarang itu dilakukan karena sang istri juga menyetujuinya. Bahkan menurut lulusan STM ini, ia tak memasang tarif untuk istrinya dalam hubungan seks diluar batas kewajaran itu.
“Saya tidak menjual istri, hanya untuk berfantasi saja. Uang yang kami perolehpun, dikasih kok bukan minta. Hanya saya memang pilih orang yang tidak dikenal,” tandas bapak 2 anak ini. (*)
Penulis : Moh. Jakfar
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan