PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kawanan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dua pelaku curanmor tersebut terbilang unik dengan modus meminta sumbangan.
Hal itu terungkap dalam pers rilis yang dipimpin langsung Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal, Selasa (2/7). Kedua pelaku bermodus mencari sumbangan itu yakni, Anto Wijaya (27) warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas dan Asnawi (43), warga Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo ini berhasil diamankan di rumahnya. Dan pelaku lainnya berhasil ditangkap di kawasan Pulau Giliketapang.
Modus kawanan pelaku itu tergolong unik, dimana salah satu pelaku berpura-pura meminta sumbangan untuk perbaikan tempat ibadah. Rekan lainya mengawasi keadaan, dan seorang lagi bertindak sebagai “eksekutor” motor incaran.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah motor Honda Vario 125 hasil curian. Kasus ini berhasil terbongkar berawal dari laporan korban bernama Sujarwoto, warga Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, 17 Juni 2019 lalu. Ia mengaku, kehilangan motor yang diparkir di teras rumanya.
Kapolresta mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Polres Probolinggo Kota akan terus melakukan pengamanan maupun tindakan termasuk curanmor yang meresahkan ” kata AKBP Alfian.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati khususnya terhadap aksi curanmor dengan modus meminta sumbangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Probolinggo hendaknya selalu waspada. Soalnya kejahatan tidak mengenal waktu, dan berbagai macam cara dilakukan untuk memperlancar aksinya, “ kata Kapolresta. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi