PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Asa Achmad Noor (38), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo untuk merayakan lebaran bersama keluarga terkabul. Ia dibebaskan dari tahanan setelah pemilik toko pakaian mencabut laporannya.
Pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor setelah anggota Polsek Maron Nasrul (59) pemilik toko Alif pada Minggu (2/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Pencabutan laporan tak lepas dari bujukan anggota Polsek Maron agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Pertimbangannya, karena jumlah kerugian materiil tergolong kecil. Selain itu, pelaku Achmad Noor tidak pernah terlibat tindak kriminal. Dalam pengakuannya, jaket kecil yang diambil hendak diberikan kepada anak-anak yang diasuhnya.
Diketahui, selain selain menanggung anak sendiri, pelaku juga mengadopsi beberapa anak asuh. Hal inilah yang membuat pelapor bersedia menuruti bujukan polisi untuk menempuh jalan damai dengan terlapor, yakni Achmad Noor.
“Pemilik toko mau memaafkan pelaku dan tidak memperpanjang kasus sehingga korban mencabut laporan. Bahkan karena kasihan, pemilik toko hendak memberikan bingkisan kepada pelaku,” papar Kapolsek Maron, AKP Sugeng Supriyanto, Senin (3/6/2019).
Diketahui sebelumnya, Achmad Noor menjadi bulan-bulanan warga pasca kepergok mencuri baju anak di toko Alif di depan Pasar Maron Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Nyawanya selamat setelah polisi datang dan menevakuasi pelaku ke kantor Polsek Maron.
Aksi pelaku diketahui setelah gerak-geriknya terpantau karyawan toko. Sang karyawan lalu melapor kepada Nasrul, yang berujung pada penangkapan pelaku oleh pemilik toko dan warga. Massa kemudian menghakimi pelaku sebelum akhirnya polisi datang. (*)
Penulis : Mohammad Rochim
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan