Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2019 09:47 WIB

Pembobolan ATM di Samping Eratex Residivis Lintas Provinsi


					Pembobolan ATM di Samping Eratex Residivis Lintas Provinsi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik BNI di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan diketahui merupakan residivis. Bahkan keduanya beraksi lintas provinsi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian menjelaskan, Susilo Hadi Hermansyah (54), warga Sumenep, Madura dan Sugiyono (45), warga Tegal Gede, Kabupaten Karang Anyar, Provinsi Jawa Tengah, tak hanya sekali ini saja membobol mesin ATM.

“Pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali melakukan pembobolan ATM, diantaranya di Pekalongan, Sragen lalu di Probolinggo ini,” kata Kapolres Alfian saat memimpn rekontruksi aksi, Senin (27/5/2019).

Meski meringkus Susilo dan Sugiyono, namun pihaknya jelas Alfian, masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi meyakini komplotan spesialis ATM itu berjumlah 3 orang, satu orang kabur bersama mobil yang dikendaraianya.

“Dua pelaku sudah kami amankan sedangkan satu pelaku masih buron,” Alfian menjelaskan.

Pembobolan ATM yang terjadi pada Sabtu (25/5/2019) dinihari ini diketahui setelah aksi pelaku terdekteksi vendor, yakni alat pemantau mesin ATM yang terkoneksi ke perbankan dan kepolisian.

Tak lama setelah berhasil mencongkel ATM, kedua pelaku diringkus polisi. Saat itu, mereka tengah memasukkan uang senilai Rp 20 juta dari dalam ATM ke dalam saku celananya.

Kini, komplotan spesialis pembobol mesin ATM ini harus melewatkan lebaran dalam sel tahanan kepolisian. Sebab penyidik Polres Probolinggo Kota menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal