PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Probolinggo dilaporkan oleh tim pemantau independen dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Ketiga PPK itu diduga melakukan penggelembungan suara saat Pemiilu, 17 April lalu.
Tiga PPK yang dilaporkan meliputi PPK Wonomerto, Bantaran, dan Dringu. Berkas laporan diserahkan oleh tim pemantau LIRA pada Rabu (8/5/2019), yang diterima oleh Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penindakan dan Pelaporan, Mohamad Ikhwanudin Alfianto.
“Kami melaporkan ketidakprofesionalan ketiga PPK tersebut ke Bawaslu Jatim. Sebab diduga telah melakukan pemindahan suara sah partai ke salah satu caleg di partai tersebut sehingga merugikan caleg lain dari partai yang sama,” kata Dewan Pembina LIRA Kabupaten Probolinggo, Sarful Anam, Sabtu (11/5/2019).
Temuan kecurangan itu, menurut Sarful, didapat ketika tim pemantau menelusuri DB1 Pileg Propinsi yang diperoleh di KPU kabupaten Probolinggo. Data itu lalu disandingkan dengan data DA1 Pileg DPRD Provinsi Jatim yang terpampang di kantor PPK Wonomerto, Bantaran, dan Dringu.
“Itu terjadi pada caleg tingkat provinsi. Parpol lain juga ada kecurangan, tapi tidak signifikan dan tidak sampai mempengaruhi caleg terpilihnya,” Sarful menjelaskan.
Akibat kecurangan tersebut, imbuh Sarful, suara caleg berinisial M-L membengkak siginifkan dengan tambahan sejumlah 1.976 suara. Rinciannya, di Kecamatan Dringu mendapat suntikan 856 suara lalu di Kecamatan Bantaran mendapat tambahan 740 suara.
“Di Kecamatan Wonomerto dapat tambahan 380 suara, sehingga total suaranya menyalip caleg terpilih. Padahal itu hasil penggelembungan,” paparnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penindakan dan Pelaporan, Mohamad Ikhwanudin Alfianto memastikan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari LIRA. Bahkan ia menyebut, laporan tersebut bukan satu-satunya aduan yang ia terima.
“Sudah kita TL (tindaklanjut, red) di rekap provinsi kemarin. Tidak hanya LIRA yang melaporkan, dengan substansi yang sama,” terang Ikhwan via sambungan seluler. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan