Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2019 16:07 WIB

Tiga Pembakar Maling di Tiris Divonis 3 Tahun


					Tiga Pembakar Maling di Tiris Divonis 3 Tahun Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus persekusi maling dibakar di Desa Tlogosari Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo sampai pada tahap sidang putusan. Tiga dari 8 terdakwa, divonis hukuman 3 tahun penjara sedangkan 5 terdakwa diputus hukuman penjara 2,6 tahun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (23/4/2019), majelis hakim menetapkan vonis 3 tahun penjara kepada, Sugi, Suparman, dan Edi Efendi. Sementara 5 terdakwa yakni Saton, Amin, Samin, Rofi’i dan Mistar divonis 2,6 tahun.

Ketua majelis Gatot Ardhian, saat membacakan putusan sidang kepada 8 terdakwa tersebut menjelaskan, mereka divonis bersalah telah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang.

“Terdakwa menjawab pikir-pikir dulu. Jadi kami beri jatah waktu seminggu untuk berpikir. Entah nanti melakukan banding atau tidak,” kata Humas PN Kraksaan Yudistira Alfian.

Apabila nanti terdakwa tidak menerima putusan, lanjut Alfian, maka terdakwa bisa mengajukan bandinh. Namun terdakwa menerima, maka putusan sidang tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Sekarang belum inkrah, tinggal menunggu jawaban terdakwa. Kalau lebih dari seminggu belum ada jawaban, berarti kami anggap mereka menerima,” paparnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardian Junaedi menyampaikan, pihaknya tak terkejut dengan vonis 8 terdakwa yang tidak sama. Sebab menurut Ardian, vonis itu mengacu pada peran para terdakwa yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang membedakan itu perannya. Untuk 3 terdakwa itu, perannya menyulut api, mengikat dan membakar ban kepada korban. Sementara 5 terdakwa lainnya ada yang memukul, menendang, dan yang lainnya” jelasnya.

Sedangkan soal potensi pengajuan banding oleh terdakwa, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengaku masih akan menunggu keputusan dari Penasehat Hukum 8 terdakwa.

“Jika nanti terdakwa memutuskan untuk melakukan banding. Maka kami akan melakukan yang sama. Kecuali terdakwa sudah menerima, kami juga akan terima,” jelas jaksa kelahiran Lumajang ini. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal