PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus persekusi maling dibakar di Desa Tlogosari Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo sampai pada tahap sidang putusan. Tiga dari 8 terdakwa, divonis hukuman 3 tahun penjara sedangkan 5 terdakwa diputus hukuman penjara 2,6 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (23/4/2019), majelis hakim menetapkan vonis 3 tahun penjara kepada, Sugi, Suparman, dan Edi Efendi. Sementara 5 terdakwa yakni Saton, Amin, Samin, Rofi’i dan Mistar divonis 2,6 tahun.
Ketua majelis Gatot Ardhian, saat membacakan putusan sidang kepada 8 terdakwa tersebut menjelaskan, mereka divonis bersalah telah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang.
“Terdakwa menjawab pikir-pikir dulu. Jadi kami beri jatah waktu seminggu untuk berpikir. Entah nanti melakukan banding atau tidak,” kata Humas PN Kraksaan Yudistira Alfian.
Apabila nanti terdakwa tidak menerima putusan, lanjut Alfian, maka terdakwa bisa mengajukan bandinh. Namun terdakwa menerima, maka putusan sidang tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Sekarang belum inkrah, tinggal menunggu jawaban terdakwa. Kalau lebih dari seminggu belum ada jawaban, berarti kami anggap mereka menerima,” paparnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardian Junaedi menyampaikan, pihaknya tak terkejut dengan vonis 8 terdakwa yang tidak sama. Sebab menurut Ardian, vonis itu mengacu pada peran para terdakwa yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Yang membedakan itu perannya. Untuk 3 terdakwa itu, perannya menyulut api, mengikat dan membakar ban kepada korban. Sementara 5 terdakwa lainnya ada yang memukul, menendang, dan yang lainnya” jelasnya.
Sedangkan soal potensi pengajuan banding oleh terdakwa, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengaku masih akan menunggu keputusan dari Penasehat Hukum 8 terdakwa.
“Jika nanti terdakwa memutuskan untuk melakukan banding. Maka kami akan melakukan yang sama. Kecuali terdakwa sudah menerima, kami juga akan terima,” jelas jaksa kelahiran Lumajang ini. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan