Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Politik · 13 Apr 2019 07:24 WIB

Duh, Caleg Kota Probolinggo Bagi-Bagi Uang Dilaporkan Bawaslu


					Duh, Caleg Kota Probolinggo Bagi-Bagi Uang Dilaporkan Bawaslu Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Seorang caleg dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo karena ditemukan bagi-bagi uang atau money politics. Uang yang dibagikan tersebut , ironisnya diberikan oleh istri dan anaknya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ialah Sutanto (53) yang mengetahui kejadian tersebut pada Sabtu (13/4/2019) sekira pukul 11.00 di kawasan Perumahan Prasaja Mulya, RW 5 RT 3, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok.

“Saya mendapati warga yang terima amplop yang berisi uang 100-200 ribu. Di dalamnya terdapat kartu nama caleg. Karena ada indikasi money politics, saya laporkan Bawaslu,” ucap pria yang biasa dipanggil Tanto,  juga seorang caleg.

Salah satu bukti uang milik salah satu Caleg Kota Probolinggo yang hendak dibagi-bagikan. (Foto : Rahmad Soleh).

Lanjut Tanto,  yang bagi-bagi uang, adalah Mochammad Bebun, caleg DPRD Kota Probolinggo Dapil 2 Kademangan-Kedopok.  Yang membagikan adalah istri terlapor yakni, Nurul yang merupakan seorang ASN di salah satu instansi Kota Probolinggo.

“Itu dibantu istrinya dan anaknya yang juga ASN. Saya minta Bawaslu menindak ini apalagi bukti ada, saksi ada. Kalau perlu didiskualifikasi, kan jelas,” tandasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Ilmiyah mengaku, akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan.

“Kita terima dulu ya laporannya. Yang jelas barang bukti dari saksi kita amankan. Nanti kita serahkan ke bagian Hukum dan Penindakan karena ranahnya itu,” terang Ilmiyah Koordinator Divisi SDM.

Terhadap laporan tersebut, pihaknya masih belum bisa  menentukan apakah unsur formil maupun materiil terpenuhi. Yang jelas barang buktinya berupa HP istri terlapor, uang sejumlah Rp 1,9 juta dan kartu nama caleg sudah diamankan.

Selanjutnya laporan akan dikaji dan diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Trending di Politik