PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Edi (35) pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) asal Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku diamankan dirumahnya pada Kamis (14/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB dirumahnya, setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Verza nopol L 6821 TO milik Kusnadi (40) warga Desa Tambelang, Kecamatan Krucil.
Pencurian itu terjadi pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 2.00 WIB, saat korban tengah tidur lelap sama istrinya. Istri korban tiba-tiba mendengar suara gaduh di depan rumahnya. Setelah dicek, ternyata didapati dua orang tak dikenal hendak mengambil motor korban.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pelaku sempat mengayunkan sebilah celurit kepada istri korban yang saat itu mengetahui aksinya. Namun aksi itu tak samoai melukai istri korban.
“Korban berhasil menghindar. Mengetahui aksinya kepergok pemilik rumah, dua pelaku kabur. Lalu korban bersama istrinya mengejar sambil teriak minta tolong,” cerita Riyanto, Minggu (17/3/2019).
Karena situasi sepi, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, pelaku akhirnya berhasil melarikan diri. Namun tak lama kemudian, ia berhasil diringkus polisi. Sementara satu pelaku lain, masih dalam proses pengejaran.
“Selain meringkus pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor korban dan celurit pelaku yang digunakan saat dia beraksi,” terang perwira asal Pasuruan ini.
Akibat perbuatannya, tambah Riyanto, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami juga masih mengorek informasi dari pelaku terkait rekan pelaku yang juga terlibat dalam pencurian,” tutup Riyanto. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan